Kejagung Terima Kelengkapan Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
- Tvonenews.com/Rizki Amana
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sebut pihaknya telah menerima berkata perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedang mengatakan kelengkapan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo diterima pada Rabu (14/9/2022).
"Perkara FS pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 dan 340. Empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022," katanya saat konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Ketut menuturkan selang sehari penerimaan berkas perkara Ferdy Sambo, pihak Kejagung kembali menerima berkas perkara dari tersangka Putri Candrawathi.
Menurutnya berkuasa perkara tersebut turut serta menyangkakan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya hari Kamis kemarin unuk perkara Pasal 338 dan 340," ungkapnya.
![]()
Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi (Instagram @divpropampolri)
Sementara itu, pihak Kejagung turut serta menerima kelengkapan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice (OOJ).
Ketujuh orang tersebut ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Kemudian yang kedua untuk perkara obstruction of justice, tujuh berkas perkara kemarin kita sudah terima," ungkapnya.
Diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung mengembalikan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pengembalian berkas perkara oleh pihak Kejagung kepada Bareskrim Polri dilakukan pada 1 September 2022.
Ketut mengatakan belum lengkapnya berkas perkara menjadi alasan pihaknya mengembalikan berkuasa kepada pihak Bareskrim Polri.
Sidang Banding PTDH Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Sidang banding soal keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengatakan sidang banding Ferdy Sambo dilakukan usai disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh Timsus. Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," ujar Irjen Dedi kepada awak media Kamis (15/9/2022).
Load more