LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo
Sumber :
  • Antara

Sebanyak 76,7 Persen Publik Puas dengan Kinerja Polri dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebanyak 76,7 persen responden menyatakan puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jumat, 16 September 2022 - 00:32 WIB

Jakarta - Sebanyak 76,7 persen responden menyatakan puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Data itu berdasarkan hasil survei yang dirilis oleh Panel Survei Indonesia (PSI).

"Terkait dengan kasus terbunuhnya Brigadir J yang menjadi pembicaraan di publik, opini masyarakat yang ditangkap dari hasil survei didapati sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus terbunuh Brigadir J," kata Koordinator PSI Yuswiryanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Kasus kematian Brigadir J menarik perhatian masyarakat karena awal kasus ini ada skenario tembak-menembak hingga akhirnya Kapolri membentuk Tim Khusus untuk mengungkap fakta sebenarnya.
 
Insiden ini melibatkan perwira tinggi Polri dan juga sejumlah anggota kepolisian lainnya. Berdasarkan hasil survei terkait dengan kinerja Polri dalam penanganan kasus kematian Brigadir J, publik puas dengan kinerja Polri.


 
"Meski demikian, terdapat 17,1 persen responden tidak puas dan 6,2 persen tidak menjawab," kata Yuswiryanto.
 
Survei melibatkan 1.580 warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun di 302 kabupaten/kota di 34 provinsi menjadi responden.

Baca Juga :

Penjaringan warga negara Indonesia sebagai objek survei dengan metode multistage random sampling dan hasil survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error 2,48 persen.
 
Untuk mendapatkan data data penelitian ini, kata dia, menerapkan metode wawancara tatap muka menggunakan kuesioner dengan 1.150 orang dan saluran telepon seluler dengan 430 orang.
 
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
 
Menurut peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Fuadil 'Ulum, apa yang disampaikan survei dari Panel Survei Indonesia (PSI) tentang Polri terhadap penanganan kasus pembunuhan Brigadir J sudah tepat.
 
"Sudah benar dan tepat dari survei PSI yang menyebut Polri sudah bekerja dengan transparan dan terbuka dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J," ujarnya.
 
Fuadil mendukung Polri dan kejaksaan dalam menindak mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan membongkar kasus tersebut.
 
"Ini menyangkut semangat reformasi dan penegakan hukum Indonesia. Lembaga negara Indonesia harus berjalan dengan transparan dan akuntabel," katanya.
 
Selain lima tersangka pembunuhan Brigadir J, Polri juga menetapkan tujuh tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rachmat Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Jadwal Sidang Banding Terhadap Irjen Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding Ferdy Sambo, sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo.

Dedi juga memberikan keterangan mengenai jadwal sidang banding terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya, setelah pengesahan Komisi Banding oleh oleh Kapolri tersebut, Timsus akan menggelar sidang banding Irjen Sambo pekan depan.

"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan," tambahnya.

Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu pasti sidang banding tersebut, belum bisa diumumkan karena Timsus masih akan menyusun jadwal terlebih dahulu.

"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," ujar jenderal bintang dua itu.

Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Pada 26 Agustus 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Artikel
Sidang kode etik Ferdy Sambo (YouTube/Polri TV Radio)

Sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu.

Sidang kode etik tersebut berlangsung selama hampir 18 jam tersebut. Selain Ferdy Sambo, sidang tersebut juga turut hadir Kombes Budhi Herdi Susianto, Brigjen Hendra Kurniawan dan Bharada E, namun Bharada E mengikuti sidang itu secara virtual. Ada sekitar 15 saksi yang hadir pada sidang kode etik tersebut.

Sidang kode etik Ferdy Sambo dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja. 

Hasil sidang tersebut kemudian memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (mii/Mzn)

Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

(ant/mut)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Posisi Marselino Ferdinan Terancam, Pemain Keturunan Belanda-Depok ini Mulai Dilirik Shin Tae-yong untuk Gabung Timnas Indonesia? Ternyata...

Posisi Marselino Ferdinan Terancam, Pemain Keturunan Belanda-Depok ini Mulai Dilirik Shin Tae-yong untuk Gabung Timnas Indonesia? Ternyata...

Pemain keturunan Belanda-Depok ini bisa mengancam posisi Marselino Ferdinan jika bergabung dengan Timnas Indonesia.
Update! Keluarga Pelaku Bicara Keberadaan Indra Septiarman, Singgung Pembunuh Gadis Cantik Penjual Gorengan Diminta Harus Melakukan Ini

Update! Keluarga Pelaku Bicara Keberadaan Indra Septiarman, Singgung Pembunuh Gadis Cantik Penjual Gorengan Diminta Harus Melakukan Ini

Keluarga tersangka Indra Septiarman meminta pelaku pembunuh gadis cantik penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) untuk segera melakukan ini ke pihak berwajib.
Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Justin Hubner bicara jujur soal satu syarat yang ia minta ke PSSI saat dirinya ditawari untuk membela Timnas Indonesia, tak disangka ternyata...
Rumput GBK Kembali Disinggung, Justin Hubner Blak-blakan Bilang Hasil Imbang Timnas Indonesia vs Australia itu Gara-gara...

Rumput GBK Kembali Disinggung, Justin Hubner Blak-blakan Bilang Hasil Imbang Timnas Indonesia vs Australia itu Gara-gara...

Justin Hubner menyinggung masalah kondisi rumput stadion GBK yang dianggap mempengaruhi penampilan Timnas Indonesia saat melawan Australia.
Begini Alasan TNI AU Pesan 4 Helikopter Airbus H145 Langsung Dikirim ke PTDI, Ternyata

Begini Alasan TNI AU Pesan 4 Helikopter Airbus H145 Langsung Dikirim ke PTDI, Ternyata

TNI Angkatan Udara (AU) memesan empat unit helikopter Airbus H145 yang rencananya bakal dikirim langsung ke PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Heboh! Remaja di Ponpes Meninggal Dunia Diduga Akibat Bully, Ingatkan Pesan Ustaz Khalid Basalamah Jangan Takut Orang Tua Harus...

Heboh! Remaja di Ponpes Meninggal Dunia Diduga Akibat Bully, Ingatkan Pesan Ustaz Khalid Basalamah Jangan Takut Orang Tua Harus...

Tengah dihebohkan dengan kasus dugaan perundungan atau bully hingga meninggal dunia di Pondok Pesantren (Ponpes). Kedua orang tua korban, Tri Wibowo dan Yuli ..
Trending
Ruben Onsu Sampai Termehek-mehek Ungkap Kedekatan Sarwendah dengan Betrand Peto: Sarwendah Tahu Saya Lemah...

Ruben Onsu Sampai Termehek-mehek Ungkap Kedekatan Sarwendah dengan Betrand Peto: Sarwendah Tahu Saya Lemah...

Ruben Onsu sampai termehek-mehek bahas kedekatan Sarwendah dengan anak asuhnya, Betrand Peto alias Onyo. Bahkan Sarwendah pun tak kuasa menitihkan air mata
Sosok Indra Septiarman Akhirnya Keluar dari Persembunyiannya, Keluarga Memohon-mohon Warga Tak Main Hakim Sendiri..

Sosok Indra Septiarman Akhirnya Keluar dari Persembunyiannya, Keluarga Memohon-mohon Warga Tak Main Hakim Sendiri..

Jejak IS alias Indra Septiarman (26) tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman mulai terendus warga. Ia keluar dari...
Heboh! Remaja di Ponpes Meninggal Dunia Diduga Akibat Bully, Ingatkan Pesan Ustaz Khalid Basalamah Jangan Takut Orang Tua Harus...

Heboh! Remaja di Ponpes Meninggal Dunia Diduga Akibat Bully, Ingatkan Pesan Ustaz Khalid Basalamah Jangan Takut Orang Tua Harus...

Tengah dihebohkan dengan kasus dugaan perundungan atau bully hingga meninggal dunia di Pondok Pesantren (Ponpes). Kedua orang tua korban, Tri Wibowo dan Yuli ..
Sirah Nabawiyah: Peran Siti Khadijah RA dalam Dakwah Islam, Sosok yang Selalu Menenangkan Hati Nabi Muhammad SAW

Sirah Nabawiyah: Peran Siti Khadijah RA dalam Dakwah Islam, Sosok yang Selalu Menenangkan Hati Nabi Muhammad SAW

Khadijah RA adalah orang pertama yang ditermui Nabi Muhammad SAW setelah menerima wahyu pertama di Gua Hira saat bulan Ramadhan. Khadijah RA adalah wanita mulia
Ikut Sarwendah atau Ruben Onsu? Tak Disangka, Ternyata Betrand Peto Malah Lebih Pilih…

Ikut Sarwendah atau Ruben Onsu? Tak Disangka, Ternyata Betrand Peto Malah Lebih Pilih…

Setelah perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, Betrand Peto justru lebih pilih tinggal bersama Sarwendah. Kebebasan menjalani hobi jadi salah satu alasannya.
Setelah Gabung Timnas Indonesia, Wak Haji Ragnar Oratmangoen Baru Blak-blakan Bilang Ketidaksukaannya Terhadap Indonesia, Sejujurnya...

Setelah Gabung Timnas Indonesia, Wak Haji Ragnar Oratmangoen Baru Blak-blakan Bilang Ketidaksukaannya Terhadap Indonesia, Sejujurnya...

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Belanda, Ragnar Oratmangoen bicara jujur soal ketidaksukaannya terhadap Indonesia, usai gabung Skuad Garuda. Katanya
Jelang Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China, Mees Hilgers Peringatkan Jay Idzes dkk Satu Hal Ini demi Lolos ke Piala Dunia 2026

Jelang Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China, Mees Hilgers Peringatkan Jay Idzes dkk Satu Hal Ini demi Lolos ke Piala Dunia 2026

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Mees Hilgers memperingatkan Jay Idzes dkk satu hal penting jelang melawan Bahrain dan China demi lolos ke Piala Dunia 2026.
Selengkapnya