Terkait AKBP Jerry Raymond, Polda Metro Jaya Disebut Tak Patuhi Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo Buka Suara
- Divhumas Polri
Jakarta - Polda Metro Jaya disebut tidak mematuhi hukum terkait putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Atas putusan tersebut, Polda Metro Jaya siap memberi bantuan hukum kepada mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya itu yang mengajukan banding.
Lantas, hal tersebut Polda Metro Jaya dianggap tidak mematuhi Mabes Polri terkait putusan sidang dugaan pelanggaran penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hurabarat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bantuan hukum terkait banding yang diajukan AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan hak terduga pelanggar.
"Itu hak terperiksa (AKBP Jerry) mendapat pendampingan (Polda Metro Jaya,red)," ujar Irjen Dedi Prasetyo seusai dihubungi, Rabu (14/9/2022).
Irjen Dedi menjelaskan sidang KKEP yang digelar atas terduga pelanggar AKBP Jerry sudah sesuai prosedur.
Dia mengatakan hal tersebut terbuka terkait sidang pelanggaran etik.
"Sudah mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, transparan, dan adil," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menghormati putusan sidang KKEP atas terduga pelanggar AKBP Jerry.
Menurutnya, meski sudah ada hukuman berupa pemindahan tugas terhadap AKBP Jerry ke Yanma Mabes Polri, pihaknya masih akan memberi bantuan hukum jika diperlukan.
"Jadi, kami menyerahkan kepada yang bersangkutan. Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kombes Zulpan, Senin (12/9/2022).
Adapun AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah dan dikenai sanksi PTDH karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
AKBP Jerry Raymond Siagian Ajukan Banding
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Load more