Jakarta - Sesuai perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Mulyadi dikeluarkan dari sel tahanan. Edy yang terseret ke meja hijau buntut pernyataannya soal 'jin buang anak' ini keluar sel pada Senin (12/9/2022) malam kemarin.
"Tadi malam (keluar sel)," kata Kasi Intel Kejadi Jakpus Bani Immanuel Ginting kepada Wartawan, Selasa (13/9/2022).
Sebelumnya Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari karena terbukti bersalah menyiarkan kabar tidak pasti.
Hakim selanjutnya memerintahkan agar Edy dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya sudah melebihi vonis yang dijatuhkan oleh hakim yakni sejak 31 Januari 2022.
Namun, jaksa juga mengajukan banding terkait putusan tersebut. "Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan akte permintaan banding bomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi yakni selama 7 bulan 15 hari kurungan penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'tempat jin buang anak'.
Hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Edy dinyatakan bersalah dengan menyebarkan berita bohong atas kasus tersebut.
"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar Hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (12/9/2022). (viva/ner)
Load more