News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Edy Mulyadi hanya Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Warga Dayak Tak Terima dan Lakukan Ini di Ruang Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis pegian media sosial Edy Mulyadi dengan tuntutan penjara selama 7 bulan 15 hari saja atas kasus tersebut, Senin
Selasa, 13 September 2022 - 00:03 WIB
Edy Mulyadi divonis hakim 7 bulan 15 hari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Masih ingat kasus 'tempat jin buang anak' yang menyeret nama pegiat media sosial Edy Mulyadi?

Kini Edy Mulyadi telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pencemaran nama baik serta berita bohong tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Edy Mulyadi dengan tuntutan penjara selama 7 bulan 15 hari saja atas kasus tersebut, Senin (12/9/2022).

Keputusan hakim itu memicu kemarahan warga Kalimantan khususnya warga suku Dayak yang hadir di ruang sidang.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar hakim ketua Adeng AK dalam proses sidang, Senin (12/9/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," ujar Hakim Ketua. 

Mendengar tuturan hukuman Edy yang dinilai terlalu rendah, massa berdiri dan berteriak hingga katakan putusan hakim tidak adil. 

"Putusan hakim tidak adil," ujar salah seorang hadirin sidang. 

"Iya, hakim tidak adil," sahut hadirin yang lain.

"Hakim tidak punya hati nurani," teriak salah seorang hadirin. 

Aparat kepolisian yang sudah dari tadi berjaga kemudian menghampiri massa dan meminta massa tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan. 

Hakim lalu menyampaikan pernyataan jaksa yang menyebut pikir-pikir terkait keputusan ini dan kemudian hakim menutup persidangan. 

"Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup," ujar Hakim Ketua. 

Selanjutnya massa juga teriaki JPU untuk banding atas putusan vonis yang di bacakan Hakim Ketua. 

"Kami minta jaksa banding," ujar Massa.

Diketahui Edy Mulyadi melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan 4 Tahun Penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa penuntut umum menyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat hingga membuat masyarakat Dayak marah atas pernyataannya tersebut. 

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar JPU. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT