News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Edy Mulyadi hanya Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Warga Dayak Tak Terima dan Lakukan Ini di Ruang Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis pegian media sosial Edy Mulyadi dengan tuntutan penjara selama 7 bulan 15 hari saja atas kasus tersebut, Senin
Selasa, 13 September 2022 - 00:03 WIB
Edy Mulyadi divonis hakim 7 bulan 15 hari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Masih ingat kasus 'tempat jin buang anak' yang menyeret nama pegiat media sosial Edy Mulyadi?

Kini Edy Mulyadi telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pencemaran nama baik serta berita bohong tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Edy Mulyadi dengan tuntutan penjara selama 7 bulan 15 hari saja atas kasus tersebut, Senin (12/9/2022).

Keputusan hakim itu memicu kemarahan warga Kalimantan khususnya warga suku Dayak yang hadir di ruang sidang.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar hakim ketua Adeng AK dalam proses sidang, Senin (12/9/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," ujar Hakim Ketua. 

Mendengar tuturan hukuman Edy yang dinilai terlalu rendah, massa berdiri dan berteriak hingga katakan putusan hakim tidak adil. 

"Putusan hakim tidak adil," ujar salah seorang hadirin sidang. 

"Iya, hakim tidak adil," sahut hadirin yang lain.

"Hakim tidak punya hati nurani," teriak salah seorang hadirin. 

Aparat kepolisian yang sudah dari tadi berjaga kemudian menghampiri massa dan meminta massa tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan. 

Hakim lalu menyampaikan pernyataan jaksa yang menyebut pikir-pikir terkait keputusan ini dan kemudian hakim menutup persidangan. 

"Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup," ujar Hakim Ketua. 

Selanjutnya massa juga teriaki JPU untuk banding atas putusan vonis yang di bacakan Hakim Ketua. 

"Kami minta jaksa banding," ujar Massa.

Diketahui Edy Mulyadi melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan 4 Tahun Penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa penuntut umum menyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat hingga membuat masyarakat Dayak marah atas pernyataannya tersebut. 

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar JPU. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bakal Nyusul Main di Liga Indonesia? 3 Pemain Timnas Ini Jadi Sorotan

Bakal Nyusul Main di Liga Indonesia? 3 Pemain Timnas Ini Jadi Sorotan

"Gelombang mudik" pemain naturalisasi Timnas Indonesia ke kompetisi Super League diprediksi masih akan berlanjut. Setelah Shayne Pattynama dan Dion Markx lebih
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Di tengah masifnya pergerakan transfer tersebut, Ajax juga kembali dikaitkan dengan pemain Timnas Indonesia. Salah satu nama yang mencuat adalah Dean James, bek
Bareskrim Polri Geledah PT Shinhan Sekuritas Terkait Pasar Modal, Ini Kronologinya

Bareskrim Polri Geledah PT Shinhan Sekuritas Terkait Pasar Modal, Ini Kronologinya

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di Gedung Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 Lantai 50, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Timnas Futsal Indonesia kembali mencuri perhatian publik pada ajang Piala Asia Futsal 2026. Skuad Garuda kini bersiap menghadapi laga krusial di babak semifinal yang akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (5/2).
Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Coba amalkan amalan sunnah ini, yang keistimewaannya tidak ditemukan pada ibadah lainnya.

Trending

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Timnas Futsal Indonesia kembali mencuri perhatian publik pada ajang Piala Asia Futsal 2026. Skuad Garuda kini bersiap menghadapi laga krusial di babak semifinal yang akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (5/2).
Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Coba amalkan amalan sunnah ini, yang keistimewaannya tidak ditemukan pada ibadah lainnya.
Sorotan Tajam Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia

Sorotan Tajam Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, secara tegas menyampaikan evaluasi khusus kepada anak asuhnya usai berhasil mencetak sejarah dengan lolos ke babak semifinal Piala Asia Futsal 2026.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Terungkap Alasan Pandji Pragiwaksono Kerap Bahas Politik di Acara Stand Up Comedy

Terungkap Alasan Pandji Pragiwaksono Kerap Bahas Politik di Acara Stand Up Comedy

Komika Pandji Pragiwaksono ungkap alasannya kerap menyinggung politik dalam pertunjukan stand up comedy.
Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Pelatih John Herdman membuka peluang penambahan pemain naturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia. Lima pemain asing ini berpotensi jadi WNI dalam waktu dekat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT