Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh atasannya sendiri yakni Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Adapun Johnson Panjaitan ungkapkan isi hati dari ibunda Brigadir J: Anak ini sudah mati masih diadili.
Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan.
Johnson Panjaitan selaku Pengacara keluarga Brigadir J. (ist)
Johnson Panjaitan selaku garda depan dalam mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, hadir sebagai narasumber di Acara Kabar Petang tvOne, Minggu 11 September 2022.
Ditanyakan soal apa yang menjadi kekhawatiran dan concern dari pihak keluarga Brigadir J mengenai jalannya pengusutan dan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Apa yang menjadi tuntutan oleh keluarga?," tanya Host tvOne.
Tim Pengacara Brigadir yang diketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak ini, menuturkan bahwa hingga saat ini Ibunda Brigadir J yang bernama Rosti Simanjuntak masih bersedih.
"Yang pertama terutama ibunya Brigadir J itu sangat sedih walaupun terjadi karena anaknya sudah mati, tapi masih juga diadili karena isu pelecehan seksual, sementara kan institusi sendiri sudah meng-SP3 kan," ujarnya di Kabar Petang tvOne.
"Tapi kan para pembela ini yang jago-jago ini memundurkan tempus, merubah juga jadi di Magelang yah. Ini sangat menyakitkan menurut saya bagi keluarga," terangnya.
Lebih lanjut, Johnson Panjaitan menyatakan bahwa pihak keluarga dari Brigadir Yoshua di Jambi sangat mencintai institusi kepolisian.
"Karena terus terang saja, Keluarga (Brigadir J) ini sangat mencintai polisi karena dua anak laki-lakinya di polisi dan dia sangat bangga sekali pada anaknya dan dia merasa anaknya ini baik dan mengabdi untuk kepentingan negara melalui profesi polisi," ujarnya.
Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak dan Putri Candrawathi. (ist)
Menurut, Tim Pengacara Brigadir J menyebut bahwa tapi yang diterima atas sebagaimana tangisan ibunya tersebut,"Pengabdianmu itu ternyata yang aku terima hanyalah tinggal mayat yang tidak jelas penjelasnnya," tuturnya.
"Dan Saya harus menghadapi berbagai macam persoalan yang sangat berat, tetapi saya sebagai orang miskin dan kecil harus menghadapi suatu kekuatan besar, saya hanya bisa mengantarkan kamu ke liang lahat," ungkapnya.
Johson Panjaitan mengatakan bahwa dari pandangan ibunda Yoshua mengenai kasus yang kini berjalan dua bulan bahwa menuntut keadilan dengan transparan.
Tapi pada kenyataannya pemeriksaan para pelaku dan keterangan belum terlihat transparan seperti himbauan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi.
"Itu artinya keluarga ini juga membutuhkan keadilan, keadilan ini baru bisa kita dapatkan kalau sebagaimana yang dikatakan Jenderal Oegroseno ini memang berhasil diungkap,"
"Tetapi bukan hanya berhasil diungkap, berhasil di bereskan berkas perkaranya sehingga berkas perkaranya cukup lengkap, sementara TKP-nya sudah hancur, bukti-buktinya udah banyak yang hilang, direkayasa." terangnya.
Bahkan mereka-mereka yang diadili ini melakukan Obstruction of justice, Obstruction-nya juga apa tidak jelas, kita hanya mendengarkan hukumannya saja dan orang-orang ini diadili.
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more