Johnson Panjaitan Ungkapkan Isi Hati dari Ibunda Brigadir J: Anak Ini Sudah Mati Masih Diadili
- Kolase tvonenews.com
Menurut, Tim Pengacara Brigadir J menyebut bahwa tapi yang diterima atas sebagaimana tangisan ibunya tersebut,"Pengabdianmu itu ternyata yang aku terima hanyalah tinggal mayat yang tidak jelas penjelasnnya," tuturnya.
"Dan Saya harus menghadapi berbagai macam persoalan yang sangat berat, tetapi saya sebagai orang miskin dan kecil harus menghadapi suatu kekuatan besar, saya hanya bisa mengantarkan kamu ke liang lahat," ungkapnya.
Johson Panjaitan mengatakan bahwa dari pandangan ibunda Yoshua mengenai kasus yang kini berjalan dua bulan bahwa menuntut keadilan dengan transparan.
Tapi pada kenyataannya pemeriksaan para pelaku dan keterangan belum terlihat transparan seperti himbauan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi.
"Itu artinya keluarga ini juga membutuhkan keadilan, keadilan ini baru bisa kita dapatkan kalau sebagaimana yang dikatakan Jenderal Oegroseno ini memang berhasil diungkap,"
"Tetapi bukan hanya berhasil diungkap, berhasil di bereskan berkas perkaranya sehingga berkas perkaranya cukup lengkap, sementara TKP-nya sudah hancur, bukti-buktinya udah banyak yang hilang, direkayasa." terangnya.
Bahkan mereka-mereka yang diadili ini melakukan Obstruction of justice, Obstruction-nya juga apa tidak jelas, kita hanya mendengarkan hukumannya saja dan orang-orang ini diadili.
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Load more