Terkuak! Ini Ucapan Sang Istri yang Bikin Bripka RR Emosional dan Hajar Balik Ferdy Sambo, Kini Kompak dengan Bharada E Bongkar Kekejian Sambo
- kolase tim tvonenews.com
"Ada apa nih Yoshua?" tanya RR
"Gatau nih Bang, Om Kuat marah-marah," jawab Brigadir J.
Lalu diantarlah Yoshua ke kamar PC, dengan PC berbaring dengan setengah duduk dan Yoshua duduk di lantai, sementara pintu tak ditutup ada RR diluar menunggu.
Erman Umar menerangkan bahwa ada sekitar 10 menit lalu Yoshua keluar dari kamar, dibawalah dia sama RR untuk ke bawah agar tidak bersinggungan lagi dengan Kuat Ma'ruf.
Sesampainya di lantai bawah, RR kembali bertanya kepada Yoshua apa yang terjadi, Namun Yoshua menjawab dengan tenang bahwa tidak apa-apa.
Terlihat lebih tenang setelah bertemu PC, pada malam hari Richard Eliezer tidur dengan Yoshua di kamar, sementara Kuat Ma'ruf tidur di ruang tengah dengan Ricky Rizal.
Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Bharada E alias Richard Eliziezer mengungkap fakta baru tragedi pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak asal bicara karena telah diuji menggunakan lie detector Puslabfor Polri, beberapa waktu lalu. Menurut dia, Bharada E memang menembak Brigadir J pertama kali atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Setelah itu Ferdy Sambo juga ikut menembak almarhum Brigadir J.
Bharada E, Bripka RR dan Ferdy Sambo (sumber: kolase tvonenews.com)
"Bharada E menjawab 'saya (menembak,red) pertama dan FS (Ferdy Sambo) yang terakhir," ujar Ronny Talapessy dalam keterangan Bharada E setelah dihubungi, Minggu (11/9/2022).
Ronny menjelaskan beberapa pertanyaan dalam rangkaian penyidikan lie detector atau uji kebohongan terkait penembakan tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan Bharada E menunjukkan no deception indicated alias jujur.
Selain itu, Ronny mengungkapkan kondisi terkini Bharada E setelah menjalani uji kebohongan terkait kasus tersebut.
"Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan. Dia banyak berdoa," jelasnya.
Adapun Bharada E saat ini menjadi justice collaborator (JC) karena ingin mengungkap kebohongan Ferdy Sambo.
Dalam perkara tersebut, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, empat tersangka lainnya, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengam ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (abs/ind/rka)
Load more