Jakarta - Mulai hari ini tarif ojek online (ojol) resmi naik, Minggu (11/9/2022).
Menurut Yayat, kelebihan utama sepeda motor adalah penggunaan BBM yang hemat.
"Orang akan lebih banyak pindah ke sepeda motor, karena sepeda motor itu luar biasa. Motor baru itu, untuk setiap satu liternya ada yang bisa (mencapai jarak) 62 km," katanya dalam rilis survei nasional Polling Institute bertajuk "Kenaikan Tarif Ojek Online di Mata Pengguna dan Pengemudi" secara daring di Jakarta, Minggu (11/9/2022).
Yayat mencatat jika penggunaan satu liter BBM bisa untuk jarak 40 km, maka bisa dibandingkan berapa besar efisiensi yang bisa dilakukan pelaku dengan menggunakan angkutan umum atau ojol.
"Makanya, kalau survei mengatakan bahwa kemungkinan besar orang akan pindah ke sepeda motor, benar. Karena kekuatan motor adalah pada super hematnya dalam konteks penggunaan energi dengan jarak yang ditempuh," imbuhnya.
Dalam simulasi yang dilakukan Yayat, dalam satu liter BBM bisa digunakan selama dua hari PP (pulang-pergi) untuk jarak tempuh sekitar 10 km. Padahal biaya yang sama jika digunakan untuk angkutan umum atau ojol, hanya bisa digunakan untuk sekali perjalanan.
Ia juga mencontohkan, jika jarak rumahnya ke stasiun sejauh 9 km dengan tarifnya Rp24 ribu, maka perjalanan PP sudah menghabiskan Rp50 ribu.
Biaya tersebut, jika dikonversi dengan naik motor, totalnya bisa mencapai jarak tempuh 200-300 km untuk BBM jenis Pertalite.
"Jarak tempuh dekat, tapi mahal dengan naik angkot dan ojol kemungkinan besar akan membuat orang mau berpindah (ke motor pribadi) karena menghemat luar biasa. Kenapa? Karena gaji tidak naik, kalau gaji naik tidak apa-apa, tapi gaji tidak naik, BLT tidak cukup," imbuhnya.
Yayat juga menyoroti kenaikan tarif ojol akan cukup membebani rumah tangga karena banyak anak sekolah atau pelajar yang menggunakan jasa ojek online.
Sayangnya, pelajar adalah kelompok yang tidak memiliki penghasilan sehingga beban tersebut akan kembali ke orang tua atau kepala rumah tangga.
Yayat juga menilai pilihan masyarakat untuk menggunakan sepeda motor juga tidak bisa disalahkan. Pasalnya, minimnya pendapatan dan makin mahalnya biaya hidup mengharuskan mereka untuk mencari opsi penghematan.
"Mereka yang penghasilannya terbatas, kurang dari Rp4 juta, itulah yang paling rentan dengan kenaikan tarif transportasi. Jadi, pilihan pendukung mengapa orang pindah ke sepeda motor, tidak boleh disalahkan. Dengan minimnya pendapatan dan semakin mahalnya biaya hidup, maka agak sulit menyalahkan masyarakat ketika memilih harus menggunakan sepeda motor," kata Yayat.
Tarif Ojol Baru
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyesuaikan tarif ojek online atau ojol. Tarif ojol baru itu diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022).
"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/9/2022) lalu.
Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:
Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.000/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.550/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.800/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200
Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000
Adapun pada KP 548 Tahun 2020 yang lalu, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:
Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.250
Biaya jasa batas atas: Rp2.650
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000-Rp10.500
Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000
Lebih lanjut Hendro menyampaikan, untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen
"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," katanya
Ia menambahkan, adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.
Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.
Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen. (ant/act/mut)
Load more