Jakarta - Simpang siur soal kebenaran uang yang diduga diberikan oleh Irjen Ferdy Sambo kepada ajudannya (ADC) pasca peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga. Kini muncul bantahan Pengacara Ferdy Sambo soal uang 'terima kasih' pada Bharada E dan Bripka RR, Minggu (11/9/2022).
Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif pembunuhan, adanya dugaan pelecehan seksual dan terbaru soal pemberian uang Mantan Kadiv Propam Polri kepada para ajudannya.
Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dan Bripka RR
Arman Hanis selaku pengacara keluarga eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa kliennya tidak pernah memberi uang 'terima kasih sudah menjaga ibu' kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Pengakuan Ferdy Sambo tersebut, kata Arman, pada saat pemeriksaan kliennya oleh timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pemeriksaan Ferdy Sambo itu sebagai status tersangka.
Arman juga menambahkan bahwa keterangan para tersangka pada saat pemeriksaan konfrontasi juga mendukung pernyataan Ferdy Sambo. Yang, tidak pernah memberi sejumlah uang kepada Bripka RR dan Bharada E.
"Atas dugaan tersebut, klien kami sudah membantah dalam pemeriksaan sebagai tersangka serta didukung pada saat konfrontasi yang dilakukan diantara seluruh tersangka," ujar Arman dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 11 September 2022.
Menurut Arman, semua pernyataan terkait pemberian uang 'terima kasih sudah menjaga ibu' itu tidak berdasarkan bukti yang kuat. Oleh sebab itu, Arman akan menunggu semua dugaan pemberian uang itu agar di uji secara transparan di pengadilan nanti.
"Faktanya, tidak ada satu pun bukti atas dugaan tersebut hingga proses hukum ini berlangsung. Nanti pada saat di pengadilan, fakta-faktanya akan diuji secara transparan. Kita tunggu," kata Arman.
Pengakuan Bharada E soal diduga uang 'tutup mulut'
Sebelumnya diberitakan, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf disebut mendapatkan uang dari Ferdy Sambo agar tak membocorkan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bripka Ricky disebut mendapatkan uang sebesar Rp500 juta dari Ferdy Sambo.
Lanjut Erman, pemberian uang tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bripka Ricky. Erman mengatakan uang itu diterima kliennya 3 hari setelah Brigadir J tewas dengan mengenaskan.
"3 hari. Mungkin setelah diperiksa-diperiksa itu ya karena itu setelah kejadian bukan sebelum kejadian. Kalau sebelum kejadian pasti ada mens rea dong karena terima duit," ucap Erman lagi.
Erman menambahkan, uang itu namun kemudian sudah diambil lagi oleh Sambo. Dia mengatakan uang itu ditarik lagi oleh Sambo seolah menunggu perkembangan kasusnya.
"Tapi sudah diambil lagi sama Pak Sambo karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti. Untuk SP3 atau apalah," kata Erman.
Sementaa itu, Kuasa Hukum Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Menurut dirinya, Bharada E dijanjikan uang oleh Irjen Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri dan Istrinya Putri Candrawathi setelah menembak Brigadir Yoshua.
"Mengenai uang itu dijanjikan setelah penembakan, bukan sebelumnya," kata Ronny saat dihubungi wartawan pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Namun, Ronny Talapessy tidak menyebut berapa nominal uang yang dijanjikan kepada Bharada E. Menurut dia, semua akan terungkap di pengadilan demi kepentingan keadilan dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (viva/ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more