Sebelumnya diberitakan, eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (9/9/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan sidang yang digelar itu terkait perkara penanganan kasus pembunuhan berencana dan pelecehan seksual yang dituding dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Menyangkut tindak ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua Laporan Polisi (LP), satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dedi menjelaskan dalam sidang yang dijalani AKBP Jerry Raymond Siagian pihak KKEP turut serta menghadirkan belasan saksi.
Menurutnya belasan saksi yang dihadirkan itu diantaranya dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"13 saksi tersebut yang nanti akan dimintai keterangan dalam proses sidang, kemudian nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai," ungkapnya.
Diketahui, pada sidang kode etik KKEP hari terdapat dua perwira menengah Polri yakni AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.
Sedangkan, AKBP Purjiyanto sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya.
Adapun nama AKBP Jerry Raymond Siagian dan AKBP Pujiyarto sempat masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Pengakuan Bharada E
Load more