Martin ditanyakan soal hasil dari Lie Detector dikhawatirkan bisa mengaburkan atau bias bahkan bergeser terhadap siapa pelaku utama dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Dirinya menyatakan keadilan harus sesuai perbuatan dan kapasitas masing-masing tersangka.
"Jadi yang disebut keadilan itu tidak terbatas hanya kepada korban dan keluarga, dalam hal ini tersangka maupun terdakwa harus diadili sesuai kapisitasnya masing-masing dalam melakukan suatu delik," ucapnya.
Pengacara Brigadir J mengatakan jika apa yang dilakukan lie detector yang disebut scientific tujuannya untuk mengaburkan, Martin mengaku bahwa akan mengakibatkan implikasi ketidakadilan bagi tersangka yang lainnya.
"Kami akan bantu perjuangkan, baik secara pembelaan melalui media maupun di persidangan kami akan aktif dan bersurat," terangnya.
"Intinya tidak ada orang yang boleh dipersalahkan diluar dari tanggung jawabnya," jelasnya.
Ferdy Sambo, PC, Brigadir J dan Bharada E. (ist)
Load more