News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diberhentikan dari Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad Gugat Pimpinan DPD RI 201 Miliar

Fadel Muhammad menggugat secara immateriil pimpinan DPD RI dengan total Rp200 miliar akibat diberhentikan dari jabatan wakil ketua MPR RI unsur DPD.
Jumat, 9 September 2022 - 20:31 WIB
Kuasa Hukum Fadel Muhammad - Amin Fahrudin
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Syifa Aulia

Jakarta - Fadel Muhammad menggugat secara immateriil pimpinan DPD RI dengan total Rp200 miliar akibat diberhentikan dari jabatan wakil ketua MPR RI unsur DPD.

Kuasa Hukum Fadel Muhammad, Amin Fahrudin, mengatakan. Fadel juga menggugat secara materiil kepada pimpinan DPD RI secara tanggung renteng sebesar Rp998.013.900.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Gugatan materiil yang kami layangkan itu didasarkan kepada hitung-hitungan hak keuangan yang diperoleh dari Pak Fadel sebagai wakil ketua MPR RI dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2024," kata Amin di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Adapun rincian gugatan immateriil, yaitu kepada tergugat satu Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebesar Rp190 miliar, tergugat dua Wakil Ketua DPD Mahyudin sebesar Rp5 miliar, dan tergugat tiga Wakil Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin sebesar Rp5 miliar.

Amin mengatakan, keputusan itu dibuat atas dasar pelanggaran yang dilakukan LaNyalla karena menggunakan prosedur pemberhentian yang dibuat sendiri.

"Oleh karenanya, setelah kami melayangkan gugatan ini, karena yang namanya perbuatan melawan hukum (PMH) itu memang ada tiga unsur pokok. Pertama adalah perbuatan melawan hukum itu sendiri. Kedua itu adalah unsur kerugian yang diderita, yang ketiga adalah kasulaitas antara PMH dengan unsur kerugian yang diderita," jelas Amin.

"Nah, di dalam unsur kerugian km memasukkan dua komponen. Pertama itu adl kerugian materiil, yang kedua itu adalah gugatan immateriil," lanjutnya.

Amin menjelaskan, mekanisme tata tertib di DPD harus dibawa ke Badan Kehormatan terlebih dahulu. Terkait hal ini, Amin menyebut Fadel belum pernah diadukan ke Badan Kehormatan.

"Karena dalam tata tertibnya ini adalah delik aduan, jadi harus ada pengaduan baru kemudian ditindaklanjuti menggunakan pemeriksaan dan sampai kepada penjatuhan sanksi," ungkapnya.

Pasalnya, Amin menegaskan Fadel tidak pernah diadili dan mendapatkan sanksi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tiba-tiba kemudian sidang paripurna membuat suatu keputusan untuk memberhentikan klien kami dari jabatan wakil ketua MPR," jelasnya. 

Oleh karena itu, ia menilai keputusan yang dibuat di Rapat Paripurna oleh LaNyalla adalah perbuatan melawan hukum. (saa/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT