Sejumlah Personel Polri yang Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Dibebaskan dari Patsus
- Antara
Jakarta - Sejumlah personel Polri yang sebelumnya menjalani masa tahanan di tempat khusus (patsus) akibat terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dibebaskan.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri.
"Yang di patsus kalau engga salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Irjen Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Kendati demikian, Dedi belum merinci jumlah dan nama dari personel yang dibebaskan dari masa tahanan patsus tersebut.
Menurutnya, para personel itu kini tengah menjalani tugasnya kembali sebagai anggota Yanma Polri.
"Di tempatkan sesuai dengan putusan di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi," ungkapnya.
Diketahui, terdapat 37 anggota Polri yang turut serta diperiksa akibat dugaan terlibat dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berupa obstruction of justice.
Namun setelah dilakukan pendalaman, nama tersebut mengerucut menjadi 27 anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam obstruction of justice.
Keluarga Brigadir J Diperiksa
Keluarga Brigadir J menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri di Mapolda Jambi. Hal itu atas dugaan laporan palsu yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J dilakukan selama 11 jam mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan 13 pertanyaan pada Kamis (8/9/2022).
Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).
"Yang di Jambi dari Pak Dirpidum, iya. Terkait masalah laporan pemalsuan itu yang baru," ujar Irjen Dedi.
Ditanya lebih lanjut, Irjen Dedi enggan untuk menjelaskan secara rinci terkait proses pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak resmi melayangkan LP terhadap Ferdy Sambo terkait laporan palsunya berupa percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto Pasal 55 56 KUHP. Dimana Pak FS (Ferdy Sambo) membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Load more