Jakarta - Polda Metro Jaya sebut pihaknya bakal menentukan kelanjutan nasib AKP M. Fajar yang tengah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini Fajar masih tercatat menjabat Kanit Reskrim Polsek Metros Penjaringan meski tengah menjalani pemeriksaan dan berada di tempat khusus (patsus) SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Menurutnya nantinya pihak Polda Metro Jaya bakal memutuskan jabatan yang masih diemban oleh Fajar.
"Mereka masih menjabat sebagi jabatan fungsional mereka tapi mereka di patsus. Tapi dari patsus ini akan berproses menjadi sidang kode etik," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Zulpan menuturkan kepastian pencopotan jabatan yang diemban oleh Fajar bakal dilakukan usai sidang kode etik yang dilaksanakan.
Nantinya usai sidang kode etik tersebut pihaknya bakal turut serta memutuskan pergantian jabatan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang diemban Fajar.
"Sidang kode etik ini yang nantinya akan memutuskan langkah sikap kepada mereka apakah mereka dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau bagaimana nanti sidang yang memutuskan. Dan itu tentu akan berpengaruh pada jabatannya," katanya.
Diwartakan sebelumnya, Zulpan mengatakan saat ini pihak Propam Polda Metro Jaya tengah kembali melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Fajar dan 7 Anak Buahnya.
Hal itu ditengarai Fajar dan anak buahnya didapati penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam penanganan kasus judi online.
Zulpan menjelaskan pihak Propam Polda Metro Jaya bakal merekomendasikan sanksi terhadap Fajar dan ketujuh anak buahnya.
Nantinya pihak Polda Metro Jaya bakal menjadikan rekomendasi tersebut untuk menjatuhkan sanksi kepada Fajar dan ketujuh anak buahnya tersebut.
"Pak Kapolda kan sudah memberikan statement terkait itu, bahwa Polda Metro tegas, tidak toleransi terhadap semua pelanggaran-pelanggaran anggota," ungkapnya. (raa/ree)
Load more