Ketiga kapolda yang dimaksudkan adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra.
Dedi menyebutkan Timsus Polri sudah mendapatkan informasi terkait pihak-pihak yang diduga ikut terlibat kasus Ferdy Sambo, termasuk ketiga kapolda yang disebutkan tersebut.
"Ya dari Timsus Polri sudah mendapat informasi tersebut," kata Dedi.
Namun, ketiga kapolda tersebut belum ada yang dimintai keterangan ataupun diperiksa Timsus Polri. Menurut jenderal bintang dua itu, tim sidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara kelima tersangka agar segara dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan secara ilmiah.
"Yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P-19 oleh jaksa penuntut umum (JPU)," katanya. Dedi menambahkan Timsus Polri akan mendalami peran pihak-pihak yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo, termasuk dengan peran ketiga kapolda tersebut.
Majalah Tempo mengulas adanya keterlibatan tiga kapolda dalam kasus Irjen Pol. Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan, istrinya Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Load more