Sementara itu, Taufan memastikan bahwa Tim Ad Hoc dibentuk dalam penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada kasus pembunuhan aktivis Munir.
"Banyak teman-teman yang meminta untuk segera menetapkan kasus Munir ini sebagai pelanggaran HAM yang berat, kami bukan berkeinginan tetapi Undang-Undang Tahun 2000 menyatakan untuk menyatakan satu dugaan kasus pelanggaran HAM itu sebagai suatu pelanggaran HAM yang berat, ia harus melalui pembentukan Tim Ad Hoc," pungkasnya. (raa/ebs)
Load more