Painan, Sumatera Barat - Pemerintah pusat menetapkan 37.727 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Perempuan Pesisir Selatan Wendra Rovikto di Painan, Rabu (7/8/2022), menyampaikan jumlah itu merupakan hasil validasi data keluarga kurang mampu yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos), sesuai kriteria yang ditetapkannya.
"Data itu baru kami terima dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat. Sumber dananya nanti dari APBN," katanya.
Pemerintah menaikkan harga BBM awal September ini. Pertalite, dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, sedangkan solar dari Rp5.150 per liter naik menjadi Rp6.800 per liter.
Kebijakan menaikkan harga BBM guna memenuhi prinsip keadilan, inovasi, persamaan kesempatan, meningkatkan pelayanan publik, dan bantuan langsung tunai sebagai kompensasi pengurangan subsidi.
Apalagi, terjadinya pembengkakan subsidi yang hampir mencapai tiga kali lipat, yang sebagian besar atau sekitar 70 persen subsidi justru dinikmati kalangan mampu, mereka yang punya mobil.
Wendra mengatakan guna meredam dampak kenaikan harga BBM, pemerintah pusat menyiapkan Rp24,17 triliun APBN untuk 20,65 juta kelompok masyarakat kurang mampu.
Bantuan tersebut dibagikan selama empat bulan dengan besaran Rp150 ribu/bulan. Selain itu, juga memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp600 ribu bagi 16 juta pekerja dengan kriteria upah maksimal Rp3,5 juta. "Secara bertahap bantuan sosial akibat pengalihan subsidi BBM itu bakal dibagikan hingga akhir tahun ini," ujarnya.
Pemerintah kabupaten juga menyiapkan kompensasi pengalihan subsidi harga BBM dengan mengalokasikan dua persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang ada dalam APBD.
Bantuan tersebut bakal disalurkan pada kelompok masyarakat kurang mampu yang tidak masuk dalam penerima manfaat bantuan sosial dari APBN, sehingga jangkauan kompensasi menjadi lebih luas.
Pemerintah menilai pemberian kompensasi dapat menjaga daya beli kelompok rumah tangga kurang mampu akibat fluktuasi harga setelah perubahan harga BBM, khususnya komoditas bahan pangan dan bumbu-bumbuan.
Pemerintah juga menyadari penurunan daya beli masyarakat bakal berdampak negatif terhadap kinerja pertumbuhan ekonomi daerah, mengingat besarnya kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDRB. "Bahkan, jika dilihat dari sisi permintaan, sumbangannya dalam PDRB jauh lebih tinggi dari belanja pemerintah," ujar Wendra.
Berdasarkan data Dinas Sosial provinsi, penerima bantuan sosial akibat pengalihan subsidi harga BBM di Sumatera Barat tercatat sebanyak 320.342 keluarga kurang mampu. (ant/mii)
Load more