Publik Bertanya, Inilah Alasan Komnas HAM Munculkan Rekomendasi Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
- Kolase tvonenews.com
Tanggapan Susno Duadji soal rekomendasi Komnas HAM
Menanggapi akan munculnya kembali narasi dugaan pelecehan dari rekomendasi Komnas HAM itu, Susno Duadji menyindir Komnas HAM terkait kinerjanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Izinkan saya tertawa dulu ya," terkekeh-kekeh Susno Duadji di Program Fakta tvOneNews, Senin (5/9/2022)
Sikap menertawakan Komnas HAM itu dilakukan oleh Susno Duadji karena menilai lembaga itu seperti tidak mengerti hukum.
Karena tidak punya dasar dalam penyelidikan yang Pro Justitia untuk memunculkan narasi atau isu dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, yang sebelumnya telah dihentikan oleh Dirtipidum Polri.
"Komnas HAM ini seperti orang tidak mengerti hukum, tidak paham pekerjaannya sendiri," ujarnya.
Susno Duadji membeberkan tugas dari Komnas HAM dalam mengungkap kasus yang menjerat Ferdy Sambo adalah menyelidiki ada pelanggaran HAM berat atau tidak.
"Kalau ada pelanggaran HAM berat, Komnas HAM akan rekomendasikan pada penyelidik-nya di Kejaksaan Agung,"
"Kalau nggak ada pelanggaran HAM Berat, ya sudah bukan tugas dia menyelidiki tindak pidana pembunuhan yang tidak ada pelanggaran HAM beratnya," terangnya.
Namun, Komnas HAM justru melangkah lebih jauh diluar wewenangnya atau kapasitasnya dalam ikut menangani kasus Brigadir J.
"Soal pembunuhan banyak di Indonesia, berapa ratus kasus setahun itu, yang menghilangan nyawa, di luar hukum? ya di luar hukum semua namanya pembunuhan." ucapnya
"Komnas HAM memasuki area penyidikan Polri sudah terlalu jauh, offside atau melewati batas," ujarnya.
Lebih lanjut, Susno menyebutkan beberapa hal yang dianggapnya Komnas HAM terlalu jauh dari mengatakan struktur perkara, hasil visum, hingga terakhir rekomendasi adanya pelecehan seksual terhadap PC.
"Dari mana dia tahu ada dugaan pelecehan seksual? berupa apa pelecehannya? Ini Komnas HAM membuat heboh yang sudah tenang." ujarnya.
Lebih lanjut, Eks Kabareskrim Polri 2008-2009 itu mengatakan bahwa jika memang benar adanya pelecehan, rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu mubasir hanya sia-sia.
"Namanya juga rekomendasi boleh dipakai, bole nggak. kalau nggak masuk akal gak dipakai, Nah nggak masuk akalnya dimana? Calon terdakwa Yoshua telah meninggal, jika memang benar ada pelecehan, dimana Pengadilan Indonesia itu terdakwa harus hadir, nggak absensial jadi impossible untuk diproses," terangnya.
Load more