Jakarta – Putri Candrawathi masih kekeh soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam kasus Brigadir J, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak campur tangan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga Komnas HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta LPSK agar tidak ikut campur dalam hal rekomendasi penyelidikan lembaganya. Menurutnya, LPSK seharusnya tidak perlu mengomentari tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) lembaga lain, termasuk Komnas HAM.
"Mereka (LPSK) jangan masuk tupoksi lembaga lain," ujar Taufan seusai dihubungi, Senin (5/9/2022).
Taufan menjelaskan Komnas HAM telah selesai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Oleh karena itu, dia mengatakan membuat rekomendasi kepada penyidik terkait dugaan pelecehan seksual yang diterima Putri Candrawathi.
Dia menuturkan dugaan itu yang membuat hal itu perlu diselidiki tentang kebenarannya.
"Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan memberikan kesimpulan ada dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri," jelasnya.
Load more