Jakarta - Mabes Polri kembali melanjutkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar obstruction of justice atau menghalangi penyidikan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang kepada satu terduga pelanggar dari tujuh tersangka. Dalam sidang KKEP, Mabes Polri menghadirkan 14 saksi terhadap Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
"Agenda sidang KKEP hari ini terhadap terduga pelanggar Kombes AN dengan 14 orang saksi," kata Irjen Dedi di lokasi, Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut Irjen Dedi menjelaskan, pihaknya masih berproses terkait sidang KKEP kepada para tersangka dalam 30 hari ke depan.
Dia mengatakan jika sidang hingga larut malam, pihaknya akan memberi keterangan pada Rabu (7/9/2022). Sebab, dia menilai sidang tersebut memiliki waktu yang cukup lama dengan kehadiran 14 saksi.
"Jadi, kalau sampai larut malam atau dini hari, saya akan sampaikan informasinya Rabu, pagi. Itu demi menjaga kesehatan rekan-rekan," jelasnya.
Sidang akan dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan wakilnya Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Anggoro Sukartono.
"Untuk pimpinan sidang, yaitu Pak Irwasum dan kemudian untuk wakilnya Pak Karo Wabprof," tambahbya.
Adapun 14 saksi itu terdiri dari AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, Kompol IM, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, dan Briptu MSH.
Menurut Irjen Dedi, Kombes Agus Nurpatria disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 Huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf B, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(lpk/mii)
Load more