Tangerang, Banten - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah yang juga tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang.
Dirinya menyebut Ratu Atut bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang pada Selasa (6/9/2022).
"Iya benar bahwa hari ini Bu Ratu Atut bebas. Bukan bebas, menjalani pembebasan bersyarat hari ini," katanya saat dikonfirmasi, Tangerang, Banten, Selasa.
Yekti menjelaskan Ratu Atut bebas bersyarat setelah melewati setengah masa penahanannya sebagai terpidana korupsi.
Adapun ketentuan bebas bersyrat dari Ratu Atut itu turut tertuang dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.
"Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya kalau dari aturan di sini sudah lewat beliaunya. Makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," ungkapnya.
Load more