Kemudian Beka juga menyampaikan adanya upaya rekayasa kasus oleh Ferdy Sambo, sebagaimana yang tergambar dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu.
“Ada obstruction of justice oleh pelbagai pihak. Kalau kita melihat rekonstruksi kemarin, itu juga butuh waktu karena harus detail dan teliti, apalagi kepolisian harus scientific crime," paparnya.
"Analisanya, pembunuhan Brigadir J adalah pembunuhan seseorang tanpa proses keadilan. Pelanggaran hak paling mendasar, hak hidup," sambung Beka.
Berikutnya Komnas HAM juga menyampaikan tidak adanya bukti penyiksaan sebelum pembunuhan sebagaimana isu yang selama ini beredar. "Tidak terdapat penyiksaan maupun penganiayaan pada brigadier j pada 8 juli di rumah eks kadiv propam, baik berdasarkan hasil otopsi pertama, maupun kedua," terangnya.
"Kita harus apresiasi dokter forensik, baik pertama atau kedua. Karena banyak isu, ditunggangi, tidak independen, karena diragukan. Hasil otopsi kedua menguatkan hasil dari otopsi pertama. Saya kira itu," tambahnya.
Polisi akan Tanggapi Rekomendasi Komnas HAM
Pihak kepolisian dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan bahwa tidak ada rekaman CCTV yang dapat ditemukan di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," ungkap Andi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
Load more