"Kami terus kerja maraton semoga-semoga diberikan kesehatan sampai 30 hari ke depan. Itu agar kami bisa (laksanakan sidang etik,red) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik obstruction of justice," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, terdapat tujuh personel polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berikut ini daftarnya:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Load more