"Dia mengatakan bertaubat dan kembali kepada Tuhanmu, berarti agama saya salah, disitulah yang tadi kemudian diduga melakukan pasal-pasal yang sudah tadi saya sampaikan," tuturnya.
Adapun barang bukti yakni sebuah video dan satu kaset yang berisi tangkapan layar percakapan telepon genggam. Laporan dari pemilik nama asli Endang Yunandar itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2089/IX/2022/RJS, Jumat, 02 September 2022.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 (2) Pasal 45 A (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/Sara.
Deolipa Yumara soal hubungan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf
Diberitakan sebelumnya, Deolipa menyebut bahwa Bharada E menceritakan tentang hubungan asmara Putri dan Kuat.
Dugaan adanya 'hubungan terlarang' yang dijalin antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf tiba-tiba menjadi perbincangan panas ketika hal tersebut diungkapkan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara.
Dalam dialog yang dilakukannya di Kabar Petang tvOne, Deolipa Yumara menyebut bahwa motif Ferdy Sambo menghabisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena diduga Brigadir J mengetahui aib Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Deolipa mengatakan berdasarkan perbincangannya bersama Bharada E saat itu, Brigadir J diduga mengetahui hal terlarang yang dilakukan oleh Putri Candrawathi dan Kuat Maruf di Magelang.
Load more