Ketiga pimpinan majelis, yaitu Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan telah menarik kesimpulan bahwa telah terjadi kegaduhan di internal partai akibat Suharso Monoarfa.
"Dengan berat hati, Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis," katanya.
Adapun surat ketiga tersebut dilayangkan pada 30 Agustus 2022 yang berisi fatwa Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP.
Setelah melayangkan surat ketiga, tiga pimpinan majelis PPP langsung mendatangi Mahkamah Partai untuk meminta pendapat hukum.
"Serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan pelaksana tugas ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut," lanjutnya. (saa/nsi)
Load more