Jakarta - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo kembali mengalami perkembangan. Pada awalnya Brigadir J dilaporkan dengan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi. Namun, kini dugaan pelecehan tersebut diragukan.
Skenario pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J diragukan, LPSK beberkan beberapa kejanggalan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap enam poin keraguan pihaknya atas skenario pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi masih mengaku mendapat pelecehan seksual.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan poin pertama keraguan atas dugaan pelecehan seksual itu soal kronologi di Magelang, Jawa Tengah.
"Kejanggalan pertama masih ada Kuwat Maruf dan Susi, yang mana tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa dugaan pelecehan seksual atau kekerasan seksual," kata Edwin seusai dihubungi, Minggu (3/9/2022).
Edwin menjelaskan, kejanggalan kedua ialah terkait dalam konteks relasi kuasa tidak terpenuhi. Sebab, Brigadir J merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi.
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," tambahnya.
Edwin menyampaikan kejanggalan ketiga adalah perilaku Putri Candrawati yang terkesan masih mencari-cari Brigadir J yang mana terduga pelaku pelecehan.
Dia mengatakan hal tersebut terlihat janggal karena korban masih mencari dan menginginkan dekat dengan pelaku.
Selanjutnya atau poin keempat, kata dia, terdapat banyak saksi di Magelang, sehingga Putri Candrawathi seharusnya bisa melaporkan hal tersebut.
Selain itu, poin kelima terkait keinginan Putri Candrawathi untuk tetap bersama Brigadir J hingga perjalanan ke Jakarta.
"Brigadir J masih bersama Putri Candrawathi hingga di Jakarta, rumah FS dan rumah dinasnya," kata dia.
Untuk poin keenam, Edwin menyebutkan Putri Candrawathi masih bertemu dengan Brigadir Joshua di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
“Yang lain itu Brigadir J sejak tanggal 7 sampai 8 Juli 2022 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC. Ya, kan?" imbuhnya.
Putri Candrawathi Tak Ditahan, Polri Sebut Tak Ada Privillage
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sejumlah indikator menjadi penilaian timsus untuk tak menahan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ia memastikan tak ada hak istimewa atau privilege yang didapat Putri Candrawathi terkait tidak adanya penahanan.
Menurutnya indikator utama tidak dilakukan penahanan terhadap Putri berupa alasan kemanusiaan.
"Pak Irwasum sebagai ketua timsus sesuai dengan masukan Pak Kabareskrim dan Pak Dirtipidum itu sudah sangat jelas ya tidak perlu saya harus mengulangi lagi. Pak Irwasum sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan," ungkap Dedi saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Selain itu, Dedi menyampaikan sikap kooperatif yang ditampilkan Putri turut serta menjadi poin penting penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kata ia, Putri Candrawathi berjanji kepada penyidik untuk memberikan pernyataan yang sebenarnya terhadap penyidik terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik," ungkapnya.
Indikator lain berupa permintaan Kuasa Hukum Putri Candrawathi terhadap penyidik untuk tidak dilakukan penahanan.
Kata Dedi, pihak Kuasa Hukum Brigadir J mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya tersebut.
"Kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan. Tentunya pertimbangan penyidik itulah yang paling menentukan," katanya.
Sementara itu, pihak penyidik melakukan langkah pencekalan terhadap Putri Candrawathi di tengah kebijakan yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pertimbangan yang bersangkutan juga tetap dikenakan wajib lapor dalam 1 minggu 2 kali, dan juga sudah dilakukan pencekalan yang bersangkutan tidak bisa kemana-mana," pungkasnya. (lpk/mut/ree/pdm)
Load more