News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditetapkan sebagai Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Inilah Peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Minggu, 4 September 2022 - 16:26 WIB
Peran Kompol Chuck Putranto
Sumber :
  • Kolase tvOne

Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo terus mengalami perkembangan. Pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo memunculkan tersangka baru.

Penetapan enam tersangka baru ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dengan demikian tersangka obstruction of justice total menjadi tujuh orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi tujuh orang," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022). 

Buntut kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo membuat dua Perwira Polri Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo resmi diberikan sanksi pemecatan usai menjalani sidang etik.

Keduanya terbukti membantu Ferdy Sambo dalam perusakan dan penghilangan barang bukti berupa CCTV di rumah dinas Sambo.

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang atas pelanggaran etik dengan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di kasus kematian Brigadir J

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di kasus kematian Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto berperan sebagai orang yang mengamankan dan menyalin rekaman CCTV yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J.

Atas tindakannya itu, ia diberikan dua sanksi yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Irjen Dedi kepada awak media Jumat (2/9/2022).

Sama dengan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga berperan menyimpan dan merusak CCTV di pos pengaman depan rumah dinas Ferdy Sambo.

Kompol Baiquni Wibowo dikenakan sanksi etika atas perbuatannya dan sanksi ditempatkan di tempat khusus.

"Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patsusnya di provos," lanjut Irjen Dedi.

Usai diputuskan terkena PTDH, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, 6 Perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri.

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. 

Profil Kompol Baiquni Wibowo

Berikut profil Kompol Baiquni Wibowo, anggota Polri yang dipecat di kasus kematian Brigadir J karena obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Nama Kompol Baiquni Wibowo menjadi banyak diperbincangkan setelah menjalani sidang kode etik pada Jumat (2/9/2022) dan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kompol Baiquni Wibowo diketahui pernah menjabat sebagai Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ia merupakan lulusan Akpol pada 2006 lalu dan pernah bergabung di Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kompol Baiquni Wibowo pernah ditugaskan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor pada 2017.

Pada 4 Agustus 2022, Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dan dimutasi ke Yanma Polri.

Kompol Baiquni Wibowo juga diketahui pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi dan Kaur Binpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding

6 perwira polisi menjadi tersangka karena menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Karier ke-6 perwira Polri itu terancam karena ulah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Gara-gara perbuatan Ferdy Sambo, para perwira polisi itu itu kini juga  terpaksa disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), salah satunya adalah Kompol Baiquni Wibowo.

Komisi Etik menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Baiquni Wibowo sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.

 "Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022) malam.

 Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost.

 "Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang," kata Dedi.

 Dipecat tidak dengan hormat, Kompol Baiquni Wibowo melawan. Dia mengajukan banding sama seperti Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto yang telah dijatuhi hukuman lebih dulu.

 "Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya.

 Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Hal itu diputuskan setelah Komisi Etik melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan.

 PTDH terhadap Kompol Baiquni Wibowo menambah daftar jumlah personel Polri yang menerima sanksi pemecatan karena terlibat obstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto.

 Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi atau Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia dianggap terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

 Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Selain tiga yang disebut di atas, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. (act/ree/pdm)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral