Sumatera - Tewasnya Brigadir J masih menyisahkan kesedihan mendalam bagi kedua orang tuanya dan keluarganya. Bahkan, hal serupa juga dirasakan kekasih Brigadir Yosua, yakni Vera Simanjuntak.
Curhatan pilu itu pun diunggah Vera Simanjuntak di akun media sosial Instagram milik pribadinya. Dari pantauan tvonenews.com, kekasih mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga mengaku rindu terhadap Brigadir J.
"Hampir dua bulan pasca-kepergian Brigadir J, Vera masih merindukan sosok sang kekasih. Hal itu diungkapkan Vera melalui unggahan akun instargam milik pribadinya, Jumat (2/9/2022)," seperti yang dikutip tvonenews.com dari Kanal YouTube tvone, Sabtu (2/9/2022).
Bahkan, tidak hanya itu saja, Vera juga mengaku rindu dan hanya bisa bertemu lewat mimpi.
"Meski hanya bisa beretemu lewat mimpi, rasa rindunya bisa terobati, seolah mimpi itu terasa seperti kenyataan," tulis kanal YouTube tvone.
Foto Kebersamaan Brigadir J dengan Vera Simanjuntak
Masih dilansir dari kanal YouTube tvone, di akhir kalimat kesedihan Vera, ia tetap memberikan doa terbaik untuk sang kekasih yang ia rindukan, yakni Brigadir J.
Di samping itu, perekembangang kasus pembunuhan Birgadir J sampai saat ini Polri masih mendalami. Baik dari sisi kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan atas kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Dalam hal itu, Polri mencatat, bahwa sudah tujuh tersangka yang masuk dalam klaster CCTV termasuk tersangka Ferdy Sambo. Hal itu dibeberkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/9/2022).
"Masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/9/2022).
Sambungnya menjelaskan, usai proses di klaster CCTV, pihaknya akan melakukan penyidikan di klaster lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi, obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," imbuhnya kepada awak media.
Foto Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Selain itu, orang nomor satu di Devisi Humas Polri ini juga beberkan, bahwa ada 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran kode etik di kasus Brigadir J. Masih lanjutnya menerangkan, bahwa 28 anggota tersebut, nantinya akan dibagi menjadi tiga (3) klaster sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Kemudian, ia juga mengungkapkan, dari 35 sudah diputuskan 7 obstruction of justice dan sisanya 28 pelanggaran kode etik.
"Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam pemeberitaan sebelumnya, 6 Perwira Polri ditetapkan sebagai tersangkat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Seperti, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Devisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Brimopaminal Devisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Devisi Propam.
Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. (Aag)
Load more