Jakarta - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diberlakukan tambahan satu syarat baru, yakni wajib ikut keanggotaan BPJS kesehatan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas untuk mempermudah masyarakat dalam menerima pelayanan publik.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ujar Firman di Satpas Prototype Polres Purwakarta, melansir laman NTMC Polri, Jumat (2/9/22).
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tentunya bagi pemilik mobil, kebijakan ini patut diketahui mengingat baik SIM & STNK merupakan dokumen penting yang harus Anda bawa setiap berkendara dengan kendaraan bermotor.
Irjen Pol Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan.
Load more