“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujar Dedi Prasetyo.
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, keenam tersangka kasus obstruction of justice disangkakan Pasal 49 jo.
Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo. Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Yakni diduga melakukan tindak pidana tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik. (viva/rem)
Load more