GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Update Kasus Brigadir J, Ada 6 Tersangka Baru dari Kalangan Petinggi Polisi yang Berperan Menghalangi Proses Hukum

Pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terus memunculkan tersangka baru. Teranyar ada enam petinggi Polri yang ..
Jumat, 2 September 2022 - 11:14 WIB
Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terus memunculkan tersangka baru. Teranyar ada enam petinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.

Penetapan enam tersangka baru ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian tersangka obstruction of justice total menjadi tujuh orang. "Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi tujuh orang," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022). 

sambo-dan-brigadir-yosua.jpg">


Berikut daftar lengkap nama tujuh tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J: 

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kepala Divisi Propam Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. 

Sebelumnya polisi telah menetapkan lima orang tersangka inti kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. 

Khusus untuk Bharada E atau Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan dengam ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Ungkap Adegan Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memperagakan rekonstruksi pada Selasa, (30/8/2022). Rangkaian rekonstruksi tersebut digelar mulai pukul 10.00 hingga 17.09 WIB. Total terdapat 78 adegan yang diperagakan di tiga TKP.

Salah satu adegan yang paling disorot saat rekontruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi duduk bersama di sofa. Dalam kesempatan tersebut, kedunya tampak larut dalam keharuan. Ferdy Sambo bahkan sampai memeluk dan mencium istrinya.

Momen Ferdy Sambo memeluk dan mencium Putri Candrawathi itu dilakukan di salah satu ruangan di rumah pribadi mereka Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo yang mengenakan baju tahanan merangkul pundak istrinya. Putri Candrawathi yang berbaju putih tampak hanyut dalam pelukan itu lalu menyenderkan kepalanya ke dada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo kemudian mencium Putri, keduanya terlihat menahan air mata.

Setelah adegan itu, Ferdy Sambo mengambil alat komunikasi berupa HT dan berkomunikasi dengan seseorang. Putri kemudian pergi meninggalkan ruangan.

Berikutnya Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka Ricky Rizal. Dalam adegan ini diduga mereka tengah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Proses reka adegan ini juga disaksikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi. Sampai sore ini, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J masih berlangsung.

Adegan itu membuat publik bertanya-tanya, apa yang dibicarakan kedua di sofa itu sebelum akhirnya menghabisi nyawa Brigadir J. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara lantas membeberkan isi percakapan antara kedua tersangka tersebut.

Beka memastikan bahwa dalam adegan sofa itu, Putri Candrawathi tengah menceritakan kejadian yang ia alami saat berada di Magelang kepada Ferdy Sambo.

“Ya ngobrol. Artinya kan Bu Putri menceritakan kejadiannya, apa yang di Magelang itu dianggap merendahkan harkat dan martabat,” beber Beka saat ditemui awak media di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Setelah Putri selesai menceritakan perkara di Magelang, barulah Ferdy Sambo membuat rencana pembunuhan terhadap ajudannya itu. “Kalau sudah lama (rencana pembunuhan disiapkan), Nggak lah,” tegasnya.

Total terdapat 78 adegan yang diperagakan oleh lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, berikut rinciannya:

16 adegan diperagakan untuk menggambarkan peristiwa di rumah Magelang, pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022.

35 adegan diperagakan untuk menggambarkan peristiwa di rumah Saguling, pada tanggal 8 Juli dan setelah pembunuhan Brigadir J

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

27 adegan diperagakan untuk menggambarkan peristiwa di rumah Kompleks Polri Duren Tiga, pada tanggal 8 Juli.

Empat pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf melakukan rekonstruksi menggunakan pakaian tahanan. Sementara satu tersangka lainnya Putri Candrawathi mengenakan pakaian berwarna putih. (lpk/ppkamr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT