"Ibu Putri sudah dicekal. Jadi,nggak mungkin ke mana-mana," kata Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022).
"Kami sudah mengajukan permohan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusian. Ibu Putri masih punya anak kecil dan kondisinya belum stabil," jelasnya.
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi (ant)
Namun, Arman mengaku Putri Candrawathi diharuskan wajib lapor dua kali dalam seminggu terkait statusnya sebagai tersangka.
"Jadi, kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri, tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tambahnya.
Selain itu, Arman menuturkan Putri Candrawathi bakal terus mengikuti proses hukum selayaknya yang dijalankan dan dalam pemeriksaan ulang tersebut, Putri Candrawathi diberi 23 pertanyaan dari penyidik.
"Ada 23 pertanyaan. Itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, kecuali Pak FS (Ferdy Sambo)," katanya.
Awal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Load more