Perkiraan gaji Irjen Ferdy Sambo berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang gaji anggota Polri:
Gaji Jenderal Polisi Bintang 2: Rp 2.290.500 - Rp 5.576.500 Tunjangan Kinerja: Rp 29.085.000
Tunjangan Istri: 10% gaji pokok
Tunjangan anak: 2% gaji pokok (maksimal 2 anak)
Tunjangan di atas belum termasuk tunjangan jabatan, beras, dan lain sebagainya.
Tentu kekayaan Ferdy Sambo yang fantastis dibandingan dengan penghasilan yang dia terima sebagai anggota Polri tersebut disorot masyarakat.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, gaji yang diterima Ferdy Sambo dengan semua harta kekayaan, dan pengeluaran untuk memenuhi gaya hidup mewah itu seharusnya tidak cukup.
“Mobil-mobilnya yang banyak itu tadi, ternyata ada Lexusnya juga. Kalau itu menurut saya, dengan hidup di Jakarta dengan gaji yang demikian dengan tanggungan, dengan ART sekian, listrik, segala macam saya yakin tidak cukup dengan gaji itu," ungkapnya.
Sementara Komjen (Purn.) Ito Sumardi mengingatkan agar masyarakat tidak berspekulasi terkait harya kekayaan yang dimiliki oleh Ferdy Sambo.
"Saya tidak ingin berspekulasi, karena apa, karena tidak semua anggota polisi itu tidak semua bisa digeneralisir, ada yang mungkin keluarganya mampu. Ya seperti waktu saya menjadi Kapolda, ada seorang Bintara yang orangtuanya punya kekayaan yang besar. Tapi betul ini harus dilaporkan, ini akan menjadi tugas KPK dan di Polri,” jelasnya.
Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tidak Bisa Diakses
Setiap penyelenggara negara, wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, melaporkan hartanya, dan mengumumkannya pada publik.
Load more