"Kondisi yang bersangkutan tidak baik jika diteruskan mengingat waktu sudah malam," kata Dedi, Jumat (26/8/2022).
Adapun Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Atas perbuatannya, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.(lpk/ito)
Load more