GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Pidana Sebut Rekonstruksi Ulang Akan Menguji Kebenaran Para Tersangka: Bakal Ada Konfrontasi dan Kepentingan

Pengungkapan kasus Brigadir J akan memasuki tahap rekonsruksi, Tanggapan Pakar Hukum Pidana sebut rekonstruksi ulang akan menguji kebenaran para tersangka,
Senin, 29 Agustus 2022 - 10:32 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Rekonstruksi Ulang Akan Menguji Kebenaran Para Tersangka: Bakal Ada Konfrontasi
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta - Tim Khusus (Timsus) dan Bareskrim Polri akan melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Selasa, 30 Agustus 2022. Tanggapan Pakar Hukum Pidana sebut rekonstruksi ulang akan menguji kebenaran para tersangka, Senin (29/8/2022).

Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Profesor Hibnu Nugroho memberi tanggapannya soal gelaran rekonstuksi ulang pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar Hukum Pidana Sebut Rekonstruksi Ulang Akan Menguji Kebenaran Para Tersangka: Nanti Ada Konfrontasi dan Kepentingan.

Prof Hibnu Nugroho selaku Pakar Hukum Pidana hadir juga sebagai narasumber Kabar Petang tvOne, memberi beberapa pernyataan soal rekonstruksi ulang pembunuhan berencana Brigadir J yang akan menguji kebenaran. 

"Rekonstruksi itu saya katakan menguji kebenaran, menguji kebenaran dari keterangan saksi, dari barang bukti, dari keterangan ahli maupun terkait dengan bukti langsung maupun bukti tidak langsung.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menuturkan bahwa ada teori segitiga pengungkapan perkara.

"Terhadap barang bukti itu, terhadap saksi. harus ada keterkaitan dengan saksi yang lain, dalam rekonstruksi nanti bakal ada konfrontasi.

Ketika ada pertanyaan mengenai apakah para tersangka harus dihadirkan semuanya dalam gelar rekon? Prof Hibnu mengatakan idealnya semua harus dihadirkan.

"Karena untuk menguji kebenaran, karena jangan sampai nanti keterangan saksi A mengatakan B, disini lah makanya harus sama-sama bahwa uji kebenaran harus dilakukan.

Ahli Hukum Pidana menyebutkan uji kebenaran dilakukan dengan cara-cara Bareskrim Polri menentukan skenario bahwa uji kebenaran ini sah dan uji kebenaran tersebut memberikan nilai.

"Disini letaknya, jadi rekonstruksi itu selain konfrontasi. Sangat menentukan sekali dalam menentukan pembuatan surat dakwaan.

Jika tidak dilakukan, Hibnu Nugroho mengatakan akan terjadi Obscure atau kabur. jika hal demikian terjadi akan lebih berbahaya lagi.

     Profesor Hibnu Nugroho. (via-antaranews)

Hibnu pun beri pernyataan dengan menegaskan bahwa dalam rekonstruksi nanti, semua tersangka harus ada semua, barang bukti, tingkat penembakan, alat bukti senjata. dan itu akan menggambarkan sepenuhnya jalan cerita.

Prof Hibnu Nugroho secara terang-terangan mengingatkan kepada Bareskrim dan penyidik yang musti diperhatikan terkait para pihak tersangka akan punya kepentingan.

"Seorang tersangka selalu berpikir atas bagaimana paling tidak untuk meringankan atau mungkin membela, karena pandangannya subyektif sehingga nanti ada konfrontasi antara Bharada E, RR dan FS." ucapnya.

Gelar Rekonstruksi ulang bakal hadirkan 5 tersangka dan pengawasan dari ekstenal

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam rekonstruksi ulang tersebut akan dihadirkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang, terkait kasus 340 subsider 338 Juncto 55 56," ujar Dedi, Jumat, 26 Agustus 2022.

Selain tersangka, lanjut Dedi, rekonstruksi ulang tersebut bakal dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.

Agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

"Nanti bersama ikut di rekonstruksi itu JPU, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," kata Dedi.

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," lanjutnya. 

Dedi menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum. 

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparan, objektivitas," sambungnya

LPSK dan Kuasa Hukum bakal dampingi Bharada E dalam rekonstruksi

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengaku pihaknya bakal turut serta mendampingi kliennya itu dalam rekonstruksi tersebut. 

"Saya siap dampingi Bharada E. Klien kami sudah menyampaikan semuanya secara terbuka kami berharap ada keadilan untuk klien kami," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (27/8/2022). 

Ronny menjelaskan hal tersebut dilakukan kuasa hukum dalam rangka memastikan keamanan bagi Bharada E.  Pasalnya, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  

"Klien saya sudah menyampaikan fakta yang terjadi, nanti kita lihat proses rekonnya ya," ungkapnya.  

Sementara itu, hal senada turut serta disampaikan juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rully Novian. 

Menurutnya LPSK bakal turut serta mengikuti jalannya rekonstruksi tersebut dalam rangka memberi pengamanan terhadap Bharada E.  

"Jika memang akan dilakukan rekon, dan dihadirkan maka yan bersangkutan (Bharada E-red) tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami, tentu ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik," ungkapnya saat dihubungi secara terpisah, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT