Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(lpk/ito)
Load more