Janji Kapolri Listyo Soal Rekonstruksi Ulang di Duren Tiga: Semuanya Transparan Tidak Ada yang Ditutupi
- Kolase tvonenews.com
Dedi menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparan, objektivitas," sambungnya
LPSK dan Kuasa Hukum bakal dampingi Bharada E dalam rekonstruksi
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengaku pihaknya bakal turut serta mendampingi kliennya itu dalam rekonstruksi tersebut.
"Saya siap dampingi Bharada E. Klien kami sudah menyampaikan semuanya secara terbuka kami berharap ada keadilan untuk klien kami," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Ronny menjelaskan hal tersebut dilakukan kuasa hukum dalam rangka memastikan keamanan bagi Bharada E. Pasalnya, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Klien saya sudah menyampaikan fakta yang terjadi, nanti kita lihat proses rekonnya ya," ungkapnya.
Sementara itu, hal senada turut serta disampaikan juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rully Novian.
Menurutnya LPSK bakal turut serta mengikuti jalannya rekonstruksi tersebut dalam rangka memberi pengamanan terhadap Bharada E.
"Jika memang akan dilakukan rekon, dan dihadirkan maka yan bersangkutan (Bharada E-red) tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami, tentu ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik," ungkapnya saat dihubungi secara terpisah, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.(viva/ree/ind)
Load more