Fakta Kebebasan Masril, Pria yang Ditangkap Polda Metro Jaya Karena Posting Terkait Ferdy Sambo
- Tim Tvonenews
Jakarta - Masril menjadi pembicaraan usai ditangkap Polda Metro Jaya lantaran postingannya tentang Ferdy Sambo berjudul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo'.
Usai ditahan selama 26 hari, Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) itu akhirnya dibebaskan.
"Alhamdulillah. Masril sudah bebas murni malam ini. Bebas murni lewat restorativ justice," ujar pengacara Masril, Zulkarnain Kadir, Jumat (26/8/2022).
Usai resmi dibebaskan, ia diketahui akan pulang ke kampung halamannya di Pekanbaru. Masril berharap apa yang dialaminya itu dapat menjadi pelajaran bagi semuanya agar hati-hati dalam bermedia sosial.
"Kita imbau juga kepada masyarakat hati-hati bermain medsos. Tentu ini menjadi pelajaran kita bersama juga agar berhati-hati main medsos," lanjutnya.
Masril yang mengajukan restorativ justice mengaku bersyukur hal itu dikabulkan oleh Polda Metro Jaya.
"Bebas murni terhitung mulai hari ini. Sampai hari ini tercatat sudah 26 hari ditahan, ya kita ucapkan terimakasih ke Polda Metro Jaya," ujar pria yang akrab disapa ZK ini.
Diberitakan sebelumnya, warga Pekanbaru, Riau diciduk tim siber Polda Metro Jaya. Pria bernama Masril diduga memposting tentang Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imron.
Di akun Medsosnya, Masril membuat unggahan dengan judul "Orang-Orang Pilihan Ferdy Sambo". Postingan tersebut membuatnya dijemput lalu ditahan polisi dari Polda Metro Jaya. Namun, kasus yang menjerat Masril hingga kini dinilai masih menggantung.
"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE. Dia memposting terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imron selaku Kapolda Metro Jaya. Postingan seperti itu banyak kita temukan, beliau juga dapat dari twitter dan diposting ulang," ujar Suroto pengacara Masril di Pekanbaru, Rabu (24/8/2022).
Suroto mengatakan kliennya ditangkap pada Minggu (31/7/2022) lalu di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru. Sejak ditangkap, Masril ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Sudah 22 hari klien kami Masril ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Dia ditangkap dan ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," katanya.
Load more