KPK menduga LMRE dan SL membantu beberapa agenda pertemuan antara AMN dan MAN di Jakarta sesuai dengan informasi LMSA.
Dalam pertemuan tersebut, MAN meminta sejumlah uang pada AMN dengan nilai sejumlah sekitar Rp2 miliar dan disetujui oleh AMN. Untuk proses pemberian uang kepada MAN itu, AMN mempercayakan sepenuhnya pada LMRE dan SL dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai.
AMN melalui LMRE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp750 juta kepada SL dan LMSA karena turut memperlancar proses usulan dana PEN.(ant/ppk)
Load more