Soal Kabar Keluarga Bharada E Disekap di Mako Brimob, LPSK Akhirnya Angkat Bicara
- TvOnenews.com
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah adanya informasi orangtua Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disekap di Mako Brimob, Depok.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan orang tua Bharada E sengaja diamankan di suatu tempat supaya tidak ada ancaman pada yang bersangkutan. Hal ini dia ketahui dari Mako Brimob.
Hasto juga mengungkap perlindungan itu dilakukan oleh pihak kuasa hukum keluarga Bharada E bukan di bawah Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Engga, gak disekap. Bukan disekap ya sebenarnya, namun diamankan supaya tidak ada ancaman pada yang bersangkutan," papar Hasto pada awak media di komplek parlemen Senayan Jakarta Pusat, Kamis, (25/8/2022).
Kendati demikian Hasto menegaskan bahwa pihaknya juga akan memberi perlindungan pada keluarga Bharada E bila diminta.
"Tapi kalau nanti diperlukan mereka minta ya kami akan berikan," imbuh Hasto.
Diketahui, sebelumnya Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut orang tua Bharada E disekap di Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Namun hal itu juga dibantah oleh Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang menyebut orang tua dari kliennya saat ini berada di bawah perlindungan pihak kuasa hukum dan diamankan di suatu tempat.
"Orang tua klien saya saat ini di tempat yang aman menghindari untuk menjaga privasi. Jadi tidak benar (kalau mereka disekap)," kata Ronny Talapessy saat dikonfirmasi awak media, Kamis, (25/8/2022).
5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Load more