Momen Ferdy Sambo Berseragam Lengkap Muncul Perdana Sidang Kode Etik, Ramai Jadi Sorotan Netizen: Gak Ada Gestur Penyesalan
- tangkapan layar
Beberapa warganet menyoroti penampilan terbaru Sambo yang dianggap kurusan. Beberapa lagi menyebut Sambo terlihat tanpa gestur penyesalan dan beberapa kali menyayangkan aksi sidang tertutup.
"Harga diri polri di pertaruhkan disini," tulis netizen
"Gak usah pakai Irjen Pol segala. Langsung Ferdi Sambo gitu aja," tulis netizen.
"Mana transparansinya pak? Sidangnya kok ga live???." tulis netizen.
"Kurus ya pak," ujar netizen.
"Ko sambo gak pake baju oren," ujar netizen.
"Kemarin2 lihat video bapaknya alm.yosua pas pengambilan ijazah + wisuda anaknya sampe nyesek bgt, ngga kebayang perasaan orgtuanya, itu si FS udah nggak pantes msh pake baju polri," komen netizen.
"Masih gagah sambo, ga ada raut penyesalan?," tulis netizen.
"Gak ada gestur penyesalan," ujar netizen.
Berikut 25 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo. Saksi dari Patsus Brimob:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
Saksi dari Patsus Provos:
1. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
2. AR (AKBP Arif Rahman)
3. ACN (AKBP Arif Cahya)
4. CP (Kompol Chuk Putranto)
5. RS (AKP Rifaizal Samual)
Saksi dari Patsus Bareskrim
1. RR (Bripka Ricky Rizal)
2. KM (Kuat Maruf)
3. RE (Bharada Richard Eliezer)
Saksi dari luar Patsus:
1. HN (Brigjen Hari Nugroho)
2. MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Load more