Pada saat terjadinya cekcok di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, Putri Candrawathi sedang berada di Lantai 2, sedangkan Kuat Maruf dan Yoshua berkonflik di lantai 1, yang saat itu sempat dipisahkan dan dileraikan oleh Bharada E atau Richard Eliezer.
Edwin Partogi menuturkan bahwa pada saat kejadian cekcok atau gesekan berlangsung, Irjen Ferdy Sambo sudah terlebih dahulu pulang ke Jakarta pada tanggal 7 saat subuh.
Lebih lanjut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu tak menjelaskan apa yang sumber pertengkaran antara tersangka Kuat Ma'ruf dengan Brigadir Yoshua Hutabarat.
Atas dasar itu semua, belakangan terungkap sosok yang selama ini mengancam membunuh Brigadir J dari 'Skuad Lama'. Komnas HAM mengungkap saat sehari sebelum insiden pembunuhan Brigadir J diancam oleh Kuat Maruf di Semarang.
Saat ini, Kuat Maruf sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. Tersangka lainnya antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Putri Candrawathi.
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.(ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more