Komnas HAM sebut Percakapan di HP Ajudan Ferdy Sambo Menunjukkan Adanya "Obstruction of Justice" kasus kematian Brigadir J
- ANTARA
20. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri
21. Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri
22. Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri
23. Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri
24. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dijadwalkan akan bertemu Komisi III DPR RI dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) besok, Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pertemuan itu terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J serta KM 50 yang menyeret banyak anggota Polri, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menegaskan rapat besok akan membahas beberapa hal non-proses peradilan.
"Apa itu? Seperti ada persoalan tiba-tiba berkaitan dengan Satgasus, judi online, narkoba, dan tiba-tiba ada sekian banyak anggota polisi yang terjerat kasus Sambo," jelas Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Rencananya, rapat tersebut akan digelar secara terbuka dan tertutup. Rapat terbuka akan membahas salah satunya terkait proses menunjang peradilan hukum ke depannya.
Sedangkan, rapat tertutup dilakukan untuk menanyakan hal-hal berkaitan dengan proses penyidikan yang belum selesai.
"Karena perkara ini kan belum P21. Kalau belum P21 kan ada hal-hal yang belum boleh dibuka ke publik karena dalam proses penyidikan, kemungkinan itu tertutup," ujar Desmond.
Ia lantas mengatakan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J ini sudah menemukan titik terang. Kasus tersebut akan selesai saat proses peradilan nanti.
"Motifnya akan kelihatan apakah dilakukan di Magelang atau dimana. Sedangkan peradilan akan berjalan sekitar 4 sampai 6 bulan," tuturnya.
Lebih lanjut, Desmond menegaskan Kapolri perlu menindak tegas polisi yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia menyebut peristiwa ini juga dapat menjadi pembenahan bagi institusi Polri.
Load more