Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Seperti diketahui, penyidik tim khusus (timsus) telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Keduanya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Pasangan Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki 4 orang anak, yang terkecil berusia 1,5 tahun.
Sejak Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, telah muncul pemberitaan hingga foto-foto yang menampilkan wajah anak-anak Ferdy Sambo dan istrinya itu.
Kondisi tersebut merupakan dampak dari kedua orang tuanya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya Maulina Pia Wulandari, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/8/2022) mengatakan bahwa anak-anak Ferdy Sambo juga korban yang wajib untuk dilindungi.
Menurut Maulina, anak-anak seperti anak-anak pada umumnya melek terhadap internet dan memegang gawai, tentunya pemberitaan terkait dengan kedua orang tuanya bisa terpantau dengan mudahnya.
Hal ini tentu membuat anak-anak tersebut bingung, panik, ketakutan, sedih, dan bercampur aduk semua perasaan menghadapi cobaan.
"Mereka pasti mengalami depresi karena tidak bisa ke sekolah, tidak bisa kuliah, tidak bisa beraktivitas seperti biasa, kebebasannya terenggut seketika setelah orang tua mereka sebagai tersangka," kata Maulina.
Load more