Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto akhirnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Selasa (23/8/2022) tepat pukul 13.00 WIB.
Adapun agenda Kak Seto, ialah bertemu Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi terkait penangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
"Ini amanat undang-undang bahwa setiap anak wajib dilindungi dari tindak kekerasan. Kita tahu bersama anak-anak FS mendapat perundungan di mana-mana," ujar Kak Seto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022).
Dia mengatakan pertemuan dengan jenderal bintang satu tersebut guna membahas keterlibatan Polri dalam menangani anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi.
Sebab, menurutnya, anak-anak tersebut harus mendapat perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
"Mengingat Polri untuk jangan melupakan pemenuhan hak anak, khususnya anak-anaknya FS yang sekarang banyak dibully dan segala macam," jelasnya.
Selain itu, ia juga mengatakan pertemuan tersebut diharapkan mendapat titik terang terkait masa depan anak-anak para tersangka.
Menurutnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih memiliki anak yang sangat kecil sekitar 1,5 tahun yang seharusnya mendapat perhatian khusus.
"Jadi ya, FS dan PC itu kan punya anak yang masih balita. Itu yang harus diperhatikan sejauh mana keterlibatan Polri dalam mengurus masalah perlindungan anak," imbuhnya.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka
Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasun Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Status hukum istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu disampaikan melalui konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (19/8/2022).
Status baru Putri Candrawathi itu diumumkan setelah Timsus melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali pada pekan ini. Pemeriksaan Putri berlangsung antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).
Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Timsus menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Putri Candrawathi Jadi Saksi Kunci Motif Pembunuhan
Hingga saat ini dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti-bukti lain Komnas HAM tinggal menunggu keterangan yang diberikan Putri Candrawathi untuk semakin membuat terangnya peristiwa kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara karena pihaknya telah memintai semua keterangan dari berbagai pihak, kecuali Putri. Sehingga, keterangan Putri pun menjadi penting.
"Terkait motif kami masih mendalami karena lagi lagi ini juga bergantung pada keterangan Bu Putri," papar Beka.
Selain meminta keterangan dari sejumlah pihak, kata Beka, pihaknya juga sudah melakukan rekonstruksi peristiwa dari saat korban di Magelang hingga di TKP. Namun, semua keterangan yang didapat masih harus dilengkapi dengan keterangan dari Putri.
"Kami sudah minta keterangan semuanya kecuali Bu Putri. Termasuk juga merekonstruksi peristiwanya terus sampai TKP terus kemudian persoalannya belum lengkap," ujarnya.
Putri Candrawathi diduga alami gangguan jiwa
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut alami gangguan jiwa, kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak minta Polri jangan terkecoh. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan agar pihak kepolisian tidak terpedaya dengan kabar tersebut.
"Kami minta kepada Kabareskrim, Dirtipidum dan yang lainnya juga hukum harus ditegakkan. Jangan hukum ditipu dengan kepura puraan apalagi dengan cara obstruction of justice," ujarnya kepada awak media Rabu (17/8/2022).
Kamaruddin juga meminta kepada LPSK agar melakukan pemeriksaan terkait kesehatan Putri Candrawathi ke dokter psikiater. Hal itu agar lebih mendalami hasilnya dari pihak yang lebih kompeten.
"Karena dia lebih hebat dan lebih luas jangkauannya diberikan. Misalnya obat supaya tidak depresi atau dibikin treatment tertentu yang terukur supaya dia bahagia. Daripada berpura pura terus nanti masyarakat menganggap penegakan hukum di negeri ini bisa dipermainkan," lanjut Kamaruddin.
Sebelumnya, Kamaruddin juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi hanya pura-pura alami gangguan jiwa.
Menurutnya, kondisi itu tidak lain merupakan sebuah skenario atau drama agar tidak bisa memberi keterangan kepada penyidik.
"Itu dibuat-buat seperti gangguan jiwa. Itu bukan gangguan jiwa," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan bukti Putri Candrawathi tidak memiliki gangguan jiwa ialah bisa mengunjungi suaminya, Irjen Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Menurut dia, jika memiliki gangguan jiwa, Putri Candrawathi seharusnya tidak bisa memberi keterangan kepada media soal penangkapan suaminya.
"Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob, dia datang. (Putri Candrawathi) waras," tegasnya.
Selain itu, Kamaruddin juga menduga Putri Candrawathi menyuap anak buah Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. Dia menilai gangguan jiwa yang dialami Putri Candrawathi ada karena laporan polisi dari pihaknya.
"Dia menyuap anak-anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa? Itu gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan," imbuhnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Putri Candrawathi tidak bisa memberikan keterangan apapun karena diduga mengalami gangguan jiwa. Hal itu terjadi setelah dilakukan tes kejiwaan dari LPSK kepada Putri Candrawathi, Selasa (9/8/2022) lalu. (lpk/ree)
Load more