Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Timsus menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Putri Candrawathi Jadi Saksi Kunci Motif Pembunuhan
Hingga saat ini dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti-bukti lain Komnas HAM tinggal menunggu keterangan yang diberikan Putri Candrawathi untuk semakin membuat terangnya peristiwa kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara karena pihaknya telah memintai semua keterangan dari berbagai pihak, kecuali Putri. Sehingga, keterangan Putri pun menjadi penting.
"Terkait motif kami masih mendalami karena lagi lagi ini juga bergantung pada keterangan Bu Putri," papar Beka.
Selain meminta keterangan dari sejumlah pihak, kata Beka, pihaknya juga sudah melakukan rekonstruksi peristiwa dari saat korban di Magelang hingga di TKP. Namun, semua keterangan yang didapat masih harus dilengkapi dengan keterangan dari Putri.
Load more