ADVERTISEMENT

Advertnative

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir J, dan KM alias Kuat Maruf
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Kuat Maruf Benar Lihat Putri Candrawathi dan Brigadir J Lakukan Hal Tak Lazim Nyonya dan Ajudan atau Hanya Mengarang? Kamaruddin Punya Bantahannya

Kuat Maruf Benar Lihat Putri Candrawathi dan Brigadir J Lakukan Hal Tak Lazim Nyonya dan Ajudan atau Hanya Mengarang? Kamaruddin Punya Bantahannya. Ternyata...
Selasa, 23 Agustus 2022 - 10:33 WIB
  • Reporter :
  • Editor :

Jakarta - Kuat Maruf Benar Lihat Putri Candrawathi dan Brigadir J Lakukan Hal Tak Lazim Nyonya dan Ajudan atau Hanya Mengarang? Kamaruddin Punya Bantahannya

Drama kasus kematian anggota polisi bernama Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sedikit demi sedikit terungkap, dan kini mulai memasuki babak baru setelah istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/8/2022).

Pada konferensi pers yang digelar di gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022), Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto secara resmi mengumumkan penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain ditetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto bersama dengan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan anggota tim khusus lainnya mengumumkan beberapa informasi.


Sosok istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (ist)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca Juga

Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Dit Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan alat bukti vital yang berupa rekaman CCTV yang berada di rumah dinas di Duren Tiga telah ditemukan.

“Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren tiga itu berhasil kami temukan. Dengan sejumlah tindakan penyidikan,” kata Dit Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Pihaknya menyampaikan bahwa ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka berasal dari dua alat bukti yang telah dikantongi oleh tim penyidik.

Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa, terdapat 52 orang saksi dari berbagai pihak.


Putri Candrawathi. (ist)

Termasuk di antaranya merupakan ahli yang terkait dengan DNA, Balistik Metalurgi forensik, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dari inafis juga penyitaan sejumlah barang bukti.

“Berdasarkan dua alat bukti. Pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” katanya.

Terancam Hukuman Mati

Status baru Putri Candrawathi itu diumumkan setelah Timsus melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali pada pekan ini.

Pemeriksaan Putri Candrawathi berlangsung antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).

Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Putri Candrawathi bersama para ajudannya. (ist)

Timsus menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. 

Belum Ditangkap

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Thailand Bukan Lawan Sembarangan, Eks Pelatih Timnas Indonesia U-23 Beri Peringaran Serius

Thailand Bukan Lawan Sembarangan, Eks Pelatih Timnas Indonesia U-23 Beri Peringaran Serius

Timnas Indonesia harus siap mengadang langkah Thailand pada semifinal Piala AFF U-23 2025 dengan penuh hati-hati.
Istri Penggal Suami di Banjar, Takut Mayatnya Hidup Lagi

Istri Penggal Suami di Banjar, Takut Mayatnya Hidup Lagi

Kekerasan dalam rumah tangga diduga menjadi pemicu istri inisial FT (18) bunuh dan penggal kepala suaminya, DI, di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Peringatan! Jalur Gumitir Ditutup dan Jalur Pantura Banyuwangi Antre Truk

Peringatan! Jalur Gumitir Ditutup dan Jalur Pantura Banyuwangi Antre Truk

Jalur Gumitir yang menghubungkan Jember-Banyuwangi ditutup mulai Kamis (24/7) pukul 00.00 WIB seiring dengan kemacetan di Jalur Pantura Situbondo-Banyuwangi.
Peringatan! Jalur Gumitir Ditutup dan Jalur Pantura Banyuwangi Antre Truk

Peringatan! Jalur Gumitir Ditutup dan Jalur Pantura Banyuwangi Antre Truk

Jalur Gumitir yang menghubungkan Jember-Banyuwangi ditutup mulai Kamis (24/7) pukul 00.00 WIB seiring dengan kemacetan di Jalur Pantura Situbondo-Banyuwangi.
Meski Tak Terlibat Pengaturan Skor, FIGC Tetap Hukum Kiper Udinese, Kok Bisa?

Meski Tak Terlibat Pengaturan Skor, FIGC Tetap Hukum Kiper Udinese, Kok Bisa?

Federasi Sepak Bola Italia (FIGC) menjatuhkan sanksi larangan bermain selama dua bulan kepada kiper Udinese, Maduka Okoye, meskipun dibebaskan dari semua tuduhan terkait pengaturan skor.
Serius Tatap Liga Inggris 2025/26, Arsenal Kalahkan AC Milan di Tur Pramusim

Serius Tatap Liga Inggris 2025/26, Arsenal Kalahkan AC Milan di Tur Pramusim

Arsenal membuka pra-musim dengan kemenangan 1-0 atas klub Liga Italia AC Milan pada pertandingan persahabatan di Stadion Nasional, Singapura, Rabu (23/7/2025) malam.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juli 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juli 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 25 Juli 2025: intip kondisi finansial Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Siap hadapi peluang dan tantangan?
Rezeki Datang dari Segala Arah, Amalkan Doa Pembuka Pintu Rezeki Berikut Ini

Rezeki Datang dari Segala Arah, Amalkan Doa Pembuka Pintu Rezeki Berikut Ini

Doa agar dibukakan pintu rezeki dari segala arah, rutin amalkan doa berikut.
Serius Tatap Liga Inggris 2025/26, Arsenal Kalahkan AC Milan di Tur Pramusim

Serius Tatap Liga Inggris 2025/26, Arsenal Kalahkan AC Milan di Tur Pramusim

Arsenal membuka pra-musim dengan kemenangan 1-0 atas klub Liga Italia AC Milan pada pertandingan persahabatan di Stadion Nasional, Singapura, Rabu (23/7/2025) malam.
Diperankan Marissa Anita hingga Dion Wiyoko, Ini Sinopsis Singkat Film Psikologis 'A Normal Woman'

Diperankan Marissa Anita hingga Dion Wiyoko, Ini Sinopsis Singkat Film Psikologis 'A Normal Woman'

Film psikologis berjudul A Normal Woman dibintangi oleh Marissa Anita hingga Dion Wiyoko siap tayang 24 Juli 2025 di Netflix. Berikut sinopsis singkatnya.
Beredar di Media Sosial Hasil Autopsi Kematian Arya Daru Sang Diplomat Muda Kemenlu, Ini Respons Menohok Polisi

Beredar di Media Sosial Hasil Autopsi Kematian Arya Daru Sang Diplomat Muda Kemenlu, Ini Respons Menohok Polisi

Pengungkapan kasus kematian Arya Daru Pangayunan (39) seorang Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) masih menyimpan misteri hingga saat ini.
Demi Liga Super Indonesia, Persik Kediri Umumkan Total Skuad di Musim 2025/26

Demi Liga Super Indonesia, Persik Kediri Umumkan Total Skuad di Musim 2025/26

Persik Kediri menyiapkan 30 pemain untuk mengarungi kompetisi Liga Super Indonesia musim 2025/2026 yang akan bergulir pada awal Agustus mendatang.
Meski Tak Terlibat Pengaturan Skor, FIGC Tetap Hukum Kiper Udinese, Kok Bisa?

Meski Tak Terlibat Pengaturan Skor, FIGC Tetap Hukum Kiper Udinese, Kok Bisa?

Federasi Sepak Bola Italia (FIGC) menjatuhkan sanksi larangan bermain selama dua bulan kepada kiper Udinese, Maduka Okoye, meskipun dibebaskan dari semua tuduhan terkait pengaturan skor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT