Respon Keluarga Brigadir J Soal Penetapan Tersangka Putri Candrawathi, Telah Menduga?
- Kolase tvonenews.com
Jakarta - Kabar terbaru soal pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang kini bertambah jumlah tersangka yang cukup mengejutkan publik, mengenai hal itu begini respon keluarga Brigadir J soal penetapan tersangka Putri Candrawathi, Minggu (21/8/2022)
Kasus yang telah menyita perhatian publik telah bergulir sebulan terakhir ini, karena tarik ulur dan drama pengungkapan tersangka hingga motif dibalik pembunuhan berencana, dan terbaru bertambahnya jumlah tersangka, begini respon keluarga Brigadir J soal penetapan tersangka Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo (ist)
Penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J merupakan babak baru pengungkapan misteri kematian Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Irwasum Polri menyatakan, penetapan Putri Candrawathi berdasarkan pada pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polri. Istri Ferdy Sambo itu diperiksa sebanyak 3 kali, berlangsung antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific right investigation, dengan berbagai alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ungkap Komjen Agung, Jumat siang.
Kuasa hukum dan keluarga Almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terkejut dan sudah menduga keterlibatan Putri Candrawathi (PC), istri tersangka Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022.
Kuasa hukum keluarga almarhum di Jambi yang bernama Ramos Hutabarat mengatakan, dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yoshua merupakan langkah yang tepat dalam mengungkap kasus ini.
"Kami mengapresiasi kepada penyidik Mabes Polri dan merupakan langkah yang tepat untuk mengungkap kasus ini dan siapa saja yang terlibat harus bertanggungjawab," kata Ramos di Jambi, Jumat.
"Penetapan pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana yang diterapkan penyidik Polri sudah sangat tepat karena dengan alasan tersangka PC ada dalam kejadian itu dan berkomunikasi dengan suaminya Ferdi Sambo." ucapnya.
"Artinya sudah ada upaya perencanaan dan rentang waktu dalam merencanakan dan menghendaki adanya pembunuhan itu untuk tersangka baru PC," kata Ramos.
Load more