ADVERTISEMENT

Advertnative

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir J, dan KM alias Kuat Maruf
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

KM atau Kuat Maruf Umbar Kejadian Sebenarnya di Magelang, Ngaku Lihat Putri dan Brigadir J Lakukan Hal yang Tak Lazim Dilakukan Nyonya dan Ajudan

KM atau Kuat Maruf Umbar Kejadian Sebenarnya di Magelang, Ngaku Lihat Putri dan Brigadir J Lakukan Hal yang Tak Lazim Dilakukan Nyonya dan Ajudan. Adapun saat..
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 18:36 WIB
  • Reporter :
  • Editor :

Jakarta - KM atau Kuat Maruf Umbar Kejadian Sebenarnya di Magelang, Ngaku Lihat Putri dan Brigadir J Lakukan Hal yang Tak Lazim Dilakukan Nyonya dan Ajudan

Drama kasus kematian anggota polisi bernama Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sedikit demi sedikit terungkap, dan kini mulai memasuki babak baru setelah istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (20/8/2022).

Pada konferensi pers yang digelar di gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022), Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto secara resmi mengumumkan penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain ditetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto bersama dengan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan anggota tim khusus lainnya mengumumkan beberapa informasi.


Sosok istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (ist)

Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga

Dit Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan alat bukti vital yang berupa rekaman CCTV yang berada di rumah dinas di Duren Tiga telah ditemukan.

“Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren tiga itu berhasil kami temukan. Dengan sejumlah tindakan penyidikan,” kata Dit Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Pihaknya menyampaikan bahwa ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka berasal dari dua alat bukti yang telah dikantongi oleh tim penyidik.

Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa, terdapat 52 orang saksi dari berbagai pihak.


Putri Candrawathi. (ist)

Termasuk di antaranya merupakan ahli yang terkait dengan DNA, Balistik Metalurgi forensik, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dari inafis juga penyitaan sejumlah barang bukti.

“Berdasarkan dua alat bukti. Pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” katanya.

Terancam Hukuman Mati

Status baru Putri Candrawathi itu diumumkan setelah Timsus melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali pada pekan ini.

Pemeriksaan Putri Candrawathi berlangsung antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).

Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Putri Candrawathi bersama para ajudannya. (ist)

Timsus menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. 

Belum Ditangkap

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Insiden Maut Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, 10 Orang Diperiksa Polisi

Buntut Insiden Maut Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, 10 Orang Diperiksa Polisi

Baru-baru ini Polisi telah memeriksa 10 orang buntut insiden maut dalam pesta pernikahan putra Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Maula Akbar dengan Wakil Bupati Garut
Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Lakukan Banding

Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Lakukan Banding

Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memutuskan untuk banding merespons vonis 4,5 tahun penjara
Belum Juga Debut di Manisa BBSK, Megawati Hangestri Sudah Bikin Geger, Media Turki sampai Berekspektasi...

Belum Juga Debut di Manisa BBSK, Megawati Hangestri Sudah Bikin Geger, Media Turki sampai Berekspektasi...

Belum juga debut bersama Manisa BBSK, Megawati Hangestri sudah bikin geger, bahkan media Turki sampai berekspektasi begini.
Siap-Siap Banjir Rezeki Deras! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 23 Juli 2025: Sagitarius Kekayaan Melonjak, Scorpio Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Banjir Rezeki Deras! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 23 Juli 2025: Sagitarius Kekayaan Melonjak, Scorpio Dapat Uang Kaget

Tanggal 23 Juli 2025 menjadi salah satu hari paling hoki untuk beberapa zodiak. Apakah kamu termasuk yang bercuan deras di tanggal tersebut? Baca peruntunganmu!
Neraca Keuangan Manisa BBSK Mendadak Surplus Setelah Umumkan Kedatangan Megawati Hangestri? Ini Sebabnya

Neraca Keuangan Manisa BBSK Mendadak Surplus Setelah Umumkan Kedatangan Megawati Hangestri? Ini Sebabnya

Jika Manisa BBSK jeli lihat peluang dari efek kedatangan Megawati Hangestri seperti halnya Red Sparks musim lalu, maka mereka bisa dapat keuntungan finansial.
Ramalan Keuangan Zodiak 23 Juli 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 23 Juli 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 23 Juli 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang rezeki dan tips finansial zodiakmu!

Trending

Komentar Berkelas Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Tahan Malaysia untuk Lolos ke Semifinal Piala AFF U-23 2025

Komentar Berkelas Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Tahan Malaysia untuk Lolos ke Semifinal Piala AFF U-23 2025

Timnas Indonesia U-23 merebut satu tempat di babak empat besar Piala AFF U-23 2025 setelah keluar sebagai juara Grup A dengan koleksi 7 poin dari tiga laga yang dimainkan di fase grup.
Ramalan Keuangan Zodiak 23 Juli 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 23 Juli 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 23 Juli 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peluang, pengeluaran, dan strategi finansial hari ini.
Meski Timnas-nya Tersingkir dari Piala AFF U-23 2025, Media Malaysia Masih Sesumbar karena di GBK Tak Pernah...

Meski Timnas-nya Tersingkir dari Piala AFF U-23 2025, Media Malaysia Masih Sesumbar karena di GBK Tak Pernah...

Meski timnas-nya tersingkir dari Piala AFF U-23 2025 setelah imbang dengan Timnas Indonesia, media Malaysia masih sesumbar karena di GBK mereka tak pernah...
Top 3 Sport: Giovanna Milana Hijrah ke Jepang, Gaji Megawati Hangestri Naik Berkali Lipat di Manisa BBSK

Top 3 Sport: Giovanna Milana Hijrah ke Jepang, Gaji Megawati Hangestri Naik Berkali Lipat di Manisa BBSK

Berikut artikel sport terpopuler di tvOnenews.com, Senin (21/7/2025). Berita kepindahan Megawati Hangestri ke Manisa BBSK dan sahabatnya Gia terbanyak dibaca.
Sadar Thailand dan Vietnam Bukan Lawan Mudah, Gerald Vanenburg Minta Timnas Indonesia U-23 Lakukan Hal Ini di Semifinal

Sadar Thailand dan Vietnam Bukan Lawan Mudah, Gerald Vanenburg Minta Timnas Indonesia U-23 Lakukan Hal Ini di Semifinal

Timnas Indonesia U-23 berpotensi menghadapi Thailand atau Vietnam di Semifinal Piala AFF U-23 2025
Misteri Keberadaan Tuan Minyak, Wamen Imipas sebut Riza Chalid di Malaysia

Misteri Keberadaan Tuan Minyak, Wamen Imipas sebut Riza Chalid di Malaysia

Sejak ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Keberadaan Tuan Minyak, Riza Chalid menjadi misteri.
Gerald Vanenburg Akui Absennya Arkhan Fikri Bikin Timnas Indonesia Gagal Kalahkan Malaysia: Kami Beruntung...

Gerald Vanenburg Akui Absennya Arkhan Fikri Bikin Timnas Indonesia Gagal Kalahkan Malaysia: Kami Beruntung...

Timnas Indonesia U-23 hanya mampu bermain imbang saat menghadapi Malaysia di laga pamungkas Grup A Piala AFF U-23 2025
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT